Kabar Rakyat Terkini, Jakarta_Komisi III DPR RI menyimpulkan urgensi penerapan pasal berlapis, bagi AKBP Fajar Widadharma, pelaku kekerasan seksual terhadap 3 orang anak perempuan, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Teggara Timur ini pada Selasa (200525) siang, Komisi III menerima sejumlah point tuntutan APPA, yang dikoordinasikan oleh Mindriati Astyningsih Laka Lena.
Mindriati Astyningsih Laka Lena, Ketua TP PKK provinsi NTT mengungkapkan keprihatinannya terhadap proses hukum terhadap eks Kapolres Ngada, yang belum tuntas, pada tahap pemberkasan. Diketehui bersama, Berita Acara Pemeriksaan Tersangka AKBP Fajar, sampai saat ini masih berada di tangan penyidik pidum Polda NTT.
Istri Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena yang turut melakukan pendampingan dan Advokasi menilai, kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma kepada tiga anak saat masih menjabat sebagai Kapolres Ngada, merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Perempuan dan Anak dan penghinaan terhadap mandat institusi penegak hukum.
“Kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban, keluarga dan masyarakat NTT. Di lain sisi, kasus AKBP Fajar menjadi gerbang untuk membuka fenomena gunung es kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT yang terus meningkat selama 15 tahun terakhir.” ujar Asty saat membacakan paparannya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Fakta mencatat dari 3.052 narapidana di NTT, 75% adalah pelaku kejahatan seksual, lanjud Asty.
“Ini mengapa kami hadir datang kepada bapak ibu betapa urgensinya penyelesaian kasus ini.” urai Asty datar.
APPA NTT yang terdiri dari 20 lembaga, meminta Komisi III mendorong penyidik menjerat pelaku dengan sejumlah Undang Undang, seperti dalam dokumen di bawah ini.
Pengaduan APPA NTT mendapat dukungan positif dari semua Fraksi, yang secara terbuka mengutuk perbuatan tersangka AKBP Fajar. Karenanya, Komisi III DPR RI menyetujui tuntutan aliansi, yang menginginkan penerapan pasal berlapis dalam tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada ini.
Team Advokasi yang hadir dalam RDP yakni Aliansi dan Saksi Minor yakni, ibu Ruth, Rm Leo Mali, Ibu Liby, Ibu Ansi, dan Ibu Fiol serta Kadis PPA NTT Ruth Laiskodat, serta Komnas Perempuan dan LPSK.
Sementara upaya konfiramsi Kabar rakyat Rakyat Terkini terkait kesimpulan RDP ini kepada Dirkrimum Polda NTT melalui pesan Whatsapp,hanya terbaca dan belum mendapatkan balasan.
Sedangkan hingga kini berkas perkara AKBP Fajar telah dikembalikan penyidik Kejati NTT untuk kedua kalinya kepada Penyidik Polda NTT, untuk dilengkapi.
@RedaksiKRT