Kabar Rakyat Terkini,Jakarta_Komisi III DPR RI menyoroti berlarut-larutnya proses hukum kasus pelecehan seksual dengan tersangka AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, eks Kapolres Ngada Nusa Tenggara Timur. Hingga dua bulan, berkas kasus AKBP Fajar terus bolak balik dari penyidik Kejaksaan Tinggi ke penyidik Kpolisian Daerah NTT. Pemicu pulang perginya berkas ini disebabkan minimnya penyertaan pasal tuntutan oleh penyidik Polda NTT kepada ex Kapolres Ngada, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
“Barusan saya telpon pak Kejati NTT, saya Wa, berkasnya baru hanya sekali berkas itu bolak balik. Tapi sampe sekarang belum dikembalikan penyidik. Karena pasal pasal atau hanya sangat minim yang diberikan penyidik. Jaksa hanya menyuruh agar semua oasal termasuk pornografi dicantumkan penyidik, tapi sampe sekarang berkasnya masih di penyidik polisi, “ ujar salah seorang anggota komisi III, dalam siaran langusng RDP Komisi III dengan APPA NTT, Selasa (20 Mei 2025) pagi.
Tanggapan keras juga diungkapkan Widya, satu dari empat perempuan anggota komisi III. Wakil asal Maluku ini berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
‘Tidak ada alasan melepas tersangka yang sudah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak anak kita” ujarnya tegas.
Widya pun mengnngkapkan keprihatinannya terhadap korban dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Sementara Bimantoro mengapresiasi upaya APPA NTT dalam mengawal kasus kerusakan moral oknum perwira Polri ini.
“Kami sangat mendukung upaya ibu-ibu. Kami sangat mengutuk perbuatan pelaku. Kami dukung hukuman seberat-beratnya bagi pelaku. Kami berharap anak di NTT terbebas dari trauma-trauma atas kejadian ini,” ungkap Bimantoro.
Usai mendengarkan laporan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT, dalam Rapat Dengar Pendapat, Komisi III pun mempertanyakan keseriusan penyidik Polda NTT dalam menangani kasus ini. Habiburokhman, yang memimpin RDP menyesalkan lambatnya proses hukum ini.
Semua fraksi di Komisi III mengutuk keras pelaku kejahatan dan heran, kasus yang menjadi perhatian publik ini belum juga P21.
@RedaksiKRT