Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_, Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menetapkan dua oran tersangka, yakni SSHB, S.P. dan PUKB, SE. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah, atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang.
Tersangka PUKB dalam kasus ini bertindak selaku kadiv pemasaran kredit yang bertanggungjawab pemutus kredit aras nama debitur Rahmat, meskipun diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi.
Sedangkan peran SSHB adalah selaku kepala sub divisi pemasaran kredit, yang menyetujui laporan analisa kredit yg dibuat oleh terpidana MMesakhAngladji, padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan namun tersangka tetap memproses dengan merekkmendasikan permohonan kredit atas nama dedebituRahmat, untuk mendapatkan persetujuan tersangka PUKB.
SSHB, S.P. dan PUKB, SE disangkakan melanggar sangkaan primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini yaitu Soma Dwipayana, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus, dan rekan lainnya.
“Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025 hinLanjutan Penanganan Perkara,” papar Raka Putra, kasi penkum Kejati NTT dalam press release kepada sejumlah media.
Melanjudkan proses hukumnya, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, dan akan melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
@RedaksiKRT