Kabar Raktyat Terkini, Larantuka_ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Flores Timur, pada Jumat, 14 November 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BKPSDMD Tahun Anggaran 2023–2025.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur serta Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Larantuka. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh pegawai BKPSDMD serta personel pengamanan dari Polres Flores Timur.

Tindakan ini diambil untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti yang relevan, terutama terkait dugaan manipulasi dokumen pertanggungjawaban keuangan berupa nota-nota belanja dalam pelaksanaan anggaran. Modus ini diduga kuat digunakan untuk menyamarkan penggunaan anggaran secara tidak sah.
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang sebelumnya diduga disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu. Barang bukti yang diamankan meliputi nota-nota kosong dari beberapa toko di Larantuka, Kupang, hingga Jakarta, yang diduga digunakan untuk membuat pertanggungjawaban fiktif. Seluruh proses berlangsung tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran BKPSDMD Kabupaten Flores Timur TA 2023–2025.

Sejumlah bukti diyakini sempat disembunyikan oleh oknum tertentu guna menutupi peran mereka dalam tindak pidana tersebut. Tindakan ini merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Setelah teliti menggeledah, tim Penyidik Kejari Flores Timur berhasil menemukan dan mengamankan bukti-bukti yang sebelumnya disembunyikan. Bukti-bukti tersebut kini telah dilakukan penyitaan untuk mendukung proses pembuktian dalam persidangan,” papar aka Putra Dharmana, Kasi Pen Kejati NTT kepada sejumlah media.
Dugaan tindak pidana yang terjadi meliputi manipulasi dokumen keuangan dan penggunaan anggaran secara tidak sah yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Team Kejaksaan berhasil mengamankan sebanyak 1.297 barang bukti berhasil disita, yang terdiri dari:
– Dokumen-dokumen pengelolaan anggaran
– Nota-nota kosong dari sejumlah toko di Larantuka, Kupang, dan Jakarta
– Catatan penggunaan hasil penyalahgunaan anggaran
– Uang tunai sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah)
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebagai langkah penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
@RedaksiKRT











