HukumKabar Berita

Kejaksaan Negeri Ende Selidiki Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar di Pemkab Ende

9
×

Kejaksaan Negeri Ende Selidiki Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar di Pemkab Ende

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini_ Kejaksaan Negeri Ende secara resmi mengumumkan dimulainya penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), Spesifik Grand pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende.  Total nilai mencapai Rp49.000.000.000 (Empat Puluh Sembilan Miliar Rupiah) pada Tahun Anggaran 2024.  Hal ini disampaikan langusng Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H.,

Kajari Ende mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi kuat, terhadap penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan Penyelidikan Dugaan Korupsi DAK dan DAU Ende:

Hingga saat ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan langkah-langkah awal berupa pemeriksaan awal terhadap 5 pejabat OPD, yakni:

Kepala Dinas Kesehatan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja

Kepala Dinas PUPR

Kepala Bidang Anggaran BPKAD

Berdasarkan data awal, ditemukan bahwa 22 OPD telah merealisasikan 100% pekerjaan dan kegiatan, namun hingga saat ini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende melalui BPKAD, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.

Tim masih memerlukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan tambahan guna menganalisis kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Kajari Zulfahmi menegaskan bahwa penyelidikan ini masih akan berlangsung dalam beberapa minggu hingga bulan ke depan, dan menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk menegakkan kepastian hukum dan mencegah kerugian keuangan negara lebih lanjut.

“Kami akan menuntaskan proses ini dengan profesional dan transparan. Harapan kami, penyelidikan ini bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” tutup Zulfahmi tegas dan lugas.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *