DesaHukumKabar Berita

Kasus Pencurian Melibatkan Anak, Polisi dan Forum PUSPA Lembata Sesalkan Penghakiman Publik di Media Sosial

236
×

Kasus Pencurian Melibatkan Anak, Polisi dan Forum PUSPA Lembata Sesalkan Penghakiman Publik di Media Sosial

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_ Kasus pencurian yang dilakukan andk di bawah umur di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, sejak akhir 2025 hingga awal Januari 2026, menyita perhatian publik.

Namun penyebarluasan identitas dan foto para pelaku anak di sejumlah platform media sosial,  menuai kecaman pemerhati anak., dan disayangkan oleh penyidik Polres Lembata.

Kasatreskrim Polres Lembata, Muhamad Ciputra Abidin, S.Tr.K.,M.Si menegaskan meski sudah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terutama terhadap saksi maupun pelaku anak, yang diduga melakukan tindsk pidana..

“Orang-orang yang saat ini kami hadirkan masih berstatus saksi. Azas praduga tidak bersalah tetap kami kedepankan. Jadi kami berharap publik Lembata pun mendukung. Bahkan meski nantinya terbukti, kita tidak boleh menghakimi apalagi banyak (saksi/terduga, red) masih berusia anak dan pelajar. Kami berharap masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tegas Ciputra.

Penegasan ini disampaikan untuk membendung gelombang penghakiman netizen di media sosial, terhadap para terduga pelaku pencurian.

Di sejumlah platform media sosial pada akun yang dimiliki warga Lembata, nama dan foto-foto para terduga diposting bebas dan mendapat banyak komentar bernada negatif.

Ciputra menambahkan, beredarnya foto-foto anak yang diduga terlibat di media sosial telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak dan keluarganya.

“Saya sangat prihatin. Secara psikologis keluarga mereka sudah terganggu karena foto-foto anak yang viral di Facebook. Kami ingin melindungi hak-hak mereka dan tidak ingin ada penghakiman dari masyarakat,” sesalnya.

Himbauan stop penghakiman di media sosial juga dilayangkan Ambrosius Leyn, Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) Lembata.

Menurutnya, penghakiman publik di media sosial bagi pada terduga pelaku justru akan menimbulkan stigma dan membuat mereka jadi defensif dan tidak bisa berubah.

“ Kita harus menanti proses hukum yang sedang ditangani kepolisian. Stop menghakimi di media sosial. Jangan posting nama dan foto-foto mereka secara jelas. Mereka akan sangat terganggu secara psikologis apalagi masih ada yang berusia anak. Dan yang lebih penting, kalau kita hakimi mereka sebagai pencuri, maka mereka akan pasrah dan tidak mau berubah. Karena publik sudah vonis mereka sebagai pencuri dan nanti sulit untuk berubah, ” paparnya.

Ambrosius Leyn, Ketua Forum PUSPA Lembata

Ambros Leyn mengharapkan penanganan dan pendampingan bagi para terduga, bisa mengidentifikasi motif tindakan agar bisa dicari jalan pemulihan.

“ Jika benar mereka pelaku pencurian, tentu belum pasti bahwa itu karena tabiat. Mungkin ada kondisi keterdesakan yang jadi alasan. Publik Lembata harus tahan diri untuk tidak menghakimi. Mereka masih punya ruang dan kesempatan untuk dipulihkan, ” harapnya.

Terkait saksi anak di bawah umur, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Walaupun ada saksi yang merupakan anak di bawah umur, kami tetap tegak lurus pada prosedur penanganan anak. Proses ini masih terus kami kembangkan,” tuturnya.

Puluhan  Perempuan dan Anak Terlibat Kasus Hukum

Selama tahun 2025 silam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata merilis 42 kasus hukum yang melibatkan anak dan perempuan.

Unit PPA mencatat 17 kasus  kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap perempuan.

Kekerasan seksual mencatat data terbanyak dengan  13 kasus persetubuhan anak dan 6 kasus pencabulan anak.

Sementara penganiayaan anak perjumlah 6 kasus.  (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *