Karantina NTT Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan asal Timor Leste

Kabar  Rakyat Kupang_ Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) memusnahkan komoditas yang merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia (NKRI) melalui melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal (05/03).

“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 887 kg terdiri dari 372 kg sosis ayam, 495 kg beras serta 20 kg komoditas lainnya berupa buah apple, Ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan yang berasal dari Timor Leste,” ungkap Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli pada  saat pelaksanaan pemusnahan.

Simon Soli menegaskan, pembawa bahan pangan harus melengkapi dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal, sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor, karena sangat penting guna melindungi sumber daya alam (SDA) kita.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, yang turut menyaksikan pemusnahan, menegaskan kembali peran Barantin, yang sangat besar dalam mempertahankan kualitas pangan di Indonesia, melalui pemeriksaan ketat pada wilayah-wilayah perbatasan termasuk empat PLBN yang ada di NTT.


“Untuk itu perlu didorong dengan penambahan sumber daya manusia, biaya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan agar NTT tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya,” ujar Yohan.

Pada kesempatan yang sama juga Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, turut hadir pada acara pemusnahan, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia. Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang berasal dari negara Timor Leste wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilengkapi dengan persetujuan impor terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.

“Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT akan beresiko bagi kelestarian sumber
daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar,” ujar Sriyanto.

Lebih lanjut Simon Soli menjelaskan, ketika melakukan pengawasan lalu lintas PLBN Motaain, pihaknya tidak pernah mentolerir sedikit pun komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas tanpa dilengkapi dokumen termasuk barang tentengan karena berpotensi membawa hama, dan penyakit yang merugikan sumber daya alam Indonesia.

Sementara sepanjang tahun 2024, Karantina NTT sudah melakukan empat kali pemusnahan. Terlaksanya acara pemusnahan ini pun menunjukkan  sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait lainnya, bahu-membahu dalam menjaga keamanan di wilayah perbatasan.

“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” pungkas Simon Soli.

@RedaksiKRT
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed