Kabar Rakyat Terkini, Waingapu_Pelarian R, salah satu pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, berakhir sudah. Sempat buron hampir tiga bulan, R yang bersama-sama A berbuat cabul di toilet umum Pasar Melolo, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, 27 maret 2025 silam. dibekuk team Buser Polres Sumba Timur, di Kota Denpasar, Provinsi Bali, 20 Mei 2025 lalu.
Berawal dari laporan warga atas dugaan tindakan persetubuhan terhadap Melati (bukan nama sebenarnya), perempuan di bawah umur, oleh A dan R, di toilet umum pasar Melolo. menjadi korban
Tersangka A berhasil ditangkap lebih dulu oleh Polsek Umalulu, sementara R langusng kabur usai kejadian. Penyidik pun menetapkan R sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur, sejak 18 April 2025.
Ternyata R diketahui berhasil melarikan ke Bali dengan kapal laut, pada 2 Mei 2025 silam.
Menyambung hidup selama pelarian, R bekerja sebagai buruh bangunan. Menghindari pelacakan, R selalu berpindah tempat tinggal. Namun, sepandai-pandainya penjahat bersembunyi, informasi masyarakat yang peduli, akhirnya membongkar lokasi persembunyian R.
Pada 18 Mei 2025. tim gabungan Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan Polda Bali, melakukan operasi perburuan. Akhirnya tanggal 20 Mei 2025, tersangka R berhasil dibekuk tanpa perlawanan, saat sedang bekerja pada sebuah lokasi proyek pembangunan vila, di Jalan Nusa Penida, Denpasar Selatan.
Saat pemeriksaan awal di Polsek Denpasar Selatan, R mengakui keterlibatannya dalam perbuatan asusila bersama tersangka A. R berdalih perbuatan tersebut dilakukannya saat sedang mabuk, usai menegak minuman keras.
“Tersangka sudah kami bawa kembali ke Waingapu pada 21 Mei 2025 dan ditahan di Rutan Polres Sumba Timur selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa.
Kapolres pun kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menangani secara serius semua bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak merupakan prioritas kami. Kami juga berterima kasih atas bantuan masyarakat dan pihak kepolisian di Bali yang telah mendukung pengungkapan kasus ini,” tegas AKBP Gede Harimbawa.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
@RedaksiKRT
<script async custom-element=”amp-auto-ads”
src=”https://cdn.ampproject.org/v0/amp-auto-ads-0.1.js”>
</script>