Kabar Rakyat Naitae_ HS dan MDM, yang sebelumnya diperiksa sebagai terlapor dalam kematian tidak wajar Abraham Nofu, di desa Naitae, resmi menjadi tersangka penganiayaan. Berdasarkan kesaksian dua orang saksi, Yulius Mona dan Melky Tulnel, kedua orang ini melakukan pemukulan saat korban dalam keadan terborgol di tiang rumah, oleh Kapospol Baratr, Aipda Jun.
Kedua pelaku pun resmi menjalani penahanan usai Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang menerbitkan surat perintah penahanan bernomor SP.Han/54/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024 dan SP.Han/55/IX/RES 1.6./2024/Satreskrim, tanggal 14 September 2024.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan penyidik reskrim Polres Kupang.
” Ya benar kasusnya sudah dinaikan ke tingkat penyidikan, kedua terduga pelaku yaitu HS dan MDM kami lakukan penahanan, ” terangnya Iptu Yeni Setiono.
Penahanan dilakukan sejak Sabtu 14 September 2024, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan Saksi dan dokumen hasil otopsi, kedua terperiksa dinaikan statusnya menjadi Tersangka.
Sementara tuan pesta, Nehemia Mona masih berstatus saksi. Kapospol Barate, Aipda Jun hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh paminal Polres kupang.
@redaksiKRT