Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Menggunakan Aula Kantor WilRupbasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur, Penandatanganan Penggunaan Sementara/Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan/Rupbasan), berlangsung antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara (Rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi, mulai dari tahap penyitaan hingga eksekusi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab baru tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara,” ujar Kajati NTT.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjenpas NTT agar transisi pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTT atas kerja sama yang baik dalam proses pengalihan kewenangan ini.
“Kami menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindaklanjuti amanat pimpinan pusat. Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk memastikan pengelolaan Rupbasan di NTT berjalan tertib, aman, dan transparan,” ungkap Kakanwil Ditjenpas.
Dalam masa transisi, 19 pegawai Ditjenpas NTT telah resmi bergabung dan bertugas bersama jajaran Kejaksaan untuk membantu pengelolaan barang bukti di Rupbasan Kupang. Mereka akan melakukan piket rutin dan penjagaan barang sitaan, sementara administrasi dikelola oleh tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan nasional pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah:
– Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.
– Memperkuat transparansi dan integritas dalam proses hukum dan pengelolaan barang bukti.
– Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Proses serah terima nasional dilaksanakan secara bertahap di berbagai provinsi, dengan tahap kedua dilaksanakan pada 22 Juli 2025 di Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan di tingkat Kanwil Ditjenpas NTT dan Kejati NTT ini menjadi pilot project penting di wilayah Indonesia Timur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H.; Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati NTT, Henderina Malo, S.H., M.Hum.; Asisten Pemulihan Aset Kejati NTT, Anton Markus Londa, S.H., M.H.; serta sejumlah pejabat eselon IV dari Kejati NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Selain itu, hadir pula para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kupang Raya, termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kupang.
Kegiatan berlangsung pada pukul 14.50–15.50 WITA dan dihadiri sekitar 100 peserta dari jajaran Kejaksaan Tinggi NTT dan Kanwil Ditjenpas NTT.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua institusi untuk memperkuat kerja sama antar-lembaga. Diharapkan, dengan adanya pengelolaan bersama Rupbasan ini, seluruh proses hukum di NTT dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan akuntabel demi kepentingan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.
@RedaksiKRT











