Kabar Rakyat Liliba_Persoalan klasik sampah rumah tangga di Kota Kupang, masih terus menjadi problem yang seakan tak terpecahkan dan takkan pernah ditemukan jalan keluarnya. Di tengah pesimisme ini, Kelurahan Liliba kembali mengaktifkan Tempat Penampungan Sampah Sementara, di tiga titik.
Sejak mulai digunakan, bak penampungan buah swadaya warga Liliba ini, nyaris tak pernah kosong. Sampah terus mengisi, bahkan kadang hingga meluber, apalagi jika sehari saja truk sampah Dinas Kebersihan tak datang mengangkut.
Kondisi semakin runyam, kala warga sekitar kelurahan Liliba berbondong-bondong membuang sampahnya di TPS. Hal ini membuat Lurah Liliba, Viktor Makoni geram hingga menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus larangan.
Pemberitahuan yang juga disampaikan kepada Jurnalis TVRI Stasiun Kupang ini sebagai upaya membangun kesadaran Kepala Wilayah lain, mencari solusi penanganan sementara sampah warganya.
“Penanganan sampah di kelurahan Liliba ada membangun tiga TPS Tangguh. Mulai hari ini kami melarang warga selain Liliba membuang sampah di TPS liliba,” ujar Viktor Makoni, Lurah Liliba
Mengikuti peraturan daerah kota Kupang, Lurah menghimbau warga untuk membuang sampah pada waktu yang ditentukan.
“Jam buang sampah dari jam 6 sore sampai jam 10 malam,” tandasnya tegas.
Pembatasan jam buang sampah bertujuan agar bak sampah tetap bersih, selama siang hari dan warga menjadi terbiasa tertib waktu dalam mengurus sampah rumah tangganya.
@RedaksiKRT