GagasanHukumKesehatan

Gelar Rakerda 2025, Kajati NTT Roch Adi Wibowo Ajak Jadikan Sebagai Momen Berinovasi

56
×

Gelar Rakerda 2025, Kajati NTT Roch Adi Wibowo Ajak Jadikan Sebagai Momen Berinovasi

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakya Terkini, Kota Kpang_ Mendulang inovasi dari jajarannya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2025  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., yang  membuka kegiatan tersebut, menekankan arti rakerda bukan  rutinitas tahunan biasa, melainkan fondasi penting bagi kinerja institusi di masa depan.
Kegiaatan yang dilaukan secara hibrid ini,  Roch Adi Wibowo menegaskan peran  forum rakerda sebagai ealuator  kekurangan dan menciptakan terobosan.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Rakerda bukanlah suatu agenda tahunan atau seremonial belaka tanpa tujuan yang jelas, melainkan suatu momen untuk menciptakan komitmen bersama serta kesempatan bertukar pikiran untuk menciptakan inovasi dan terobosan baru ke arah yang lebih baik,” tegas Roch Adi Wibowo.
Beliau  juga menyoroti pentingnya kemampuan adaptasi pegawai terhadap perkembangan zaman. Ia mengajak seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kemampuan individu agar dapat beradaptasi dengan sistem teknologi informasi yang berkembang pesat, demi kelancaran rencana kerja tahun 2026 mendatang.
“Mari kita mengevaluasi kembali capaian kinerja selama periode tahun 2025, menganalisa kekurangan, serta menciptakan budaya kerja yang profesional dan berintegritas demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil,” tambahnya.
Rakerda tahun ini memiliki empat fokus utama, yaitu
– penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027,
-i nventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2024,
– evaluasi capaian kinerja semester I dan estimasi semester II Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Roch Adi Wibowo juga menggarisbawahi beberapa isu krusial yang harus dibahas, termasuk pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan Prioritas Nasional, pengelolaan dana hibah, serta pelaksanaan tugas direktif dari Presiden maupun Menteri terkait.
Sementara itu, Ketua Panitia Rakerda, Dr. Henderina Malo, S.H., M.Hum., yang juga menjabat sebagai Asisten Pembinaan Kejati NTT, dalam laporannya merinci berbagai masukan strategis yang dibahas dalam pertemuan ini.
Henderina menjelaskan bahwa selain evaluasi kinerja rutin bidang Intelijen, Pembinaan, Pidum, Pidsus, Datun, Pidmil, dan Pengawasan, Rakerda juga menampung masukan terkait isu-isu manajemen dan regulasi.
“Rakerda ini juga membahas masukan terkait manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) seperti peningkatan kompetensi, reward and punishment, serta problematika yang dihadapi Jaksa dan jabatan fungsional lainnya,” jelas Henderina.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa forum ini juga menyoroti penguatan kelembagaan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan tugas kejaksaan. Aspek tata kelola organisasi, termasuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara dan usulan pengembangan organisasi, turut menjadi agenda pembahasan.
Menutup sambutannya, Kajati NTT memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Insan Adhyaksa di NTT atas dedikasi dan integritas yang telah ditunjukkan dalam menyelesaikan hambatan tugas di lapangan.
Sebagai wujud penghargaan nyata, Panitia Rakerda juga memberikan penilaian kinerja dan piagam penghargaan kepada Satuan Kerja berprestasi di setiap bidangnya. Penghargaan ini diharapkan dapat memacu semangat kompetisi yang sehat dan meningkatkan kualitas kinerja di masing-masing satuan kerja se-Nusa Tenggara Timur. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *