HukumNasionalTerkiniUsaha

Dukung Proses Hukum, Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia Pantau Perbaikan Rumah Bagi Pejuang Eks Tim Tim

8
×

Dukung Proses Hukum, Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia Pantau Perbaikan Rumah Bagi Pejuang Eks Tim Tim

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Pujiyono S.H, M.H., Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia mendengar penjelasan dari Pak Heru, PPK Balai Penyedia Perumahan NTT II, Direktorat Jendral Kementrian PUPR, tentang pemeliharaan rumah bagi Pejuang Eks Timor Timur, yang rusak berat sebelum serah terima. Sebanyak 28 unit rumah harus dibongkar karena rusak berat dan dibangun kembali, Selasa 08 Juli 2025. (dok Redaksi KRT).

Kabar Rakyat Terkini, Fatuleu_Pembangunan 2.100 unit rumah bagi pejuang Eks Timor Timur di wilayah kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendapat perhatian khusus Komisi Kejaksaan Indonesia. Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan secara langsung memantau perbaikan puluhan rumah, yang dibangun ulang. lantaran rusak berat. Bersama Kajati NTT, Pujiyono berharap proses penyelidikan dugaan penyelewengan dalam proses pembanguan proyek ini,  segera membawa manfaat bagi para Eks Pejuang Timor Timur.

“Proses yang dilakukan kejaksaan ini bagian dari koreksi ya. Kita berharap manfaat dari proyek ini nanti memiliki manfaat bagi masyarakat khususnya pejuang eks Tim Tim yang tentu memiliki jasa yang besar.” papar Pujiyono di lokasi perumahan eks Pejuang Tim Tim, Selasa (08/07/25) petang.

Pujiyono pun menggarisbawahi penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTT atas proyek ini, demi kebaikan penerima manfaat.

“Contohnya begini nih, pintu ini tidak bisa dibuka lebar. Tolong bagi kontraktor diperbaiki sebelum diserahi, dan lain lain yang ditemukan dalam proses nanti biar masyarakat ketika mendapatkan rumah nanti manfaatnya lebih besar,” papar Pujiyono sambil berusaha membuka lebar pintu belakang rumah yang terganjal plafon, akibat dikerjakan asal-asal.

Pujiyono memperlihatkan pintu belakang salah satu rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim. yang tak bisa dibuka lebar, karena kesalahan konstruksi., pada hari Selasa 08 Juli 2025 petang. (dok. RedaksiKRT).

Didampingi Dr. Heffinur, S.H., M.Hum., anggota komisioner Komisi Kejaksaan, Pujiyono mendapatkan laporan dari Heru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Nusa Tenggara II, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, ada 28 unit rumah yang harus dibangun ulang.

“Kalau yang dibongkar total sekitar 28 unit, mengalami penurunan fondasi yah,” ujar Heru lirih.

Zet Tadung Allo. Kepala Kejaksaan NTT menegaskan, pihaknya sedang memperjuangkan penegakkan peristiwa hukum yang ditemukan, demi kepentingan masyarakat.

“Ya. Silahkan. nanti ada prosesnya. itu urusan pemerintah daerah. tentu pemerintah daerah ada team audit yang akan menilai, sejauh mana kelayakkan rumah ini diserahkan. Jangan sampai masyarakat masuk airnya belum jalan atau apa. Ini manusia harus dimanusiakan. itu yang paling utama. bukan barang yang dipindahkan ke sini,  manusia, komunitas. Ada keluarganya. Itu semua harus dipikirkan. Jangan seperti tempat pembuangan. Tidak boleh. Inilah yang kita jaga,” papar Zet Tadung tegas.

Menurut Heru, nilai perunit rumah bervariasi, dari sebesar Rp 175  hingga Rp 200 juta.

Untuk diketahui, kontrak pekerjaan proyek ribuan rumah itu dimulai sejak Desember 2022 selama 270 hari kerja dengan target penyelesaian pada September 2023. Pelaksanaan terbagi dalam tiga paket pekerjaan, yaitu pekerjaan pembangunan Rusus Paket I sebanyak 727 unit dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dan Paket II sebanyak 687 unit oleh PT Nindya Karya (Persero).

Selanjutnya, untuk Paket III sebanyak 686 unit dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero). Sementara Konsultan Manajemen Konstruksi dilaksanakan oleh PT Yodya Karya (Persero).

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *