Kabar Rakyat Terkini_ Pembunuhan sadis terjadi di wilayah hukum Polres Kupang Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Paulina Sanmusus, perempuan berusia 52 tahun, warga Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, dibunuh suaminya, OMT, berusia 55 tahun. Korban dianiaya secara bengis dengan pemukulan dan kemaluannya ditusuk dengan kayu. Usai membunuh, OMT lalu menggantung jasad istrinya seolah-olah menggantung diri.
Pada malam itu, OMT terlibat cekcok dengan sang Istri di dapur rumah mereka. OMT mengaku jika cekcok ini terjadi karena korban menolak ajakan pelaku, untuk mengobati gangguan kejiwaannya ke rumah sakit.
Pengungkapan kasus pembunuhan sadis ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Kupang. yang saat itu tengah berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dalam menyelidiki kasus lain.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Septiono, SH, bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut setelah menerima laporan melalui WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri. Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana.
Melalui interogasi intensif hingga hari ini, Rabu 07 April 2025, , OMT akhirnya mengakui perbuatannya, bahwa dialah yang telah mengeksekusi istrinya.
Barang Bukti yang diamankan 1 potong pakaian korban, 2 potong kayu, 1 jepit rambut dan seutas tali nilon putih.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hesner Taunas (28), anak korban, yang berstatus pelajar dan tinggal di desa yang sama. Jenazah Paulina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk proses otopsi. Sementara itu, OMT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SIK, SH berjanji bahwa izin masyarakat akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dan menegaskan tidak akan mencakup semua kekerasan dalam rumah tangga, dalam bentuk apapun. Pihaknya pun terus menggali informasi tambahan, untuk semakin memperjelas, kasus pembunuhan suami sadis terhadap istrinya ini.
@RedaksiKRT