Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah NTT, Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur membuka hotline aduan pada Desk Ketenagakerjaan, kepada pengusaha dan pekerja/buruh, serta serikat pekerja/serikat buruh, termasuk Forum Serikat Pekerja Ramayana (FKSP).
Sebagai bentuk kemudahan akses bagi masyarakat, Ditreskrimsus Polda NTT menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat didatangi langsung oleh pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, bagi pekerja yang belum dapat datang langsung, Polda NTT juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 082144316809.
Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan NTT.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami siapkan sebagai ruang komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik kepada pekerja/buruh maupun kepada pihak perusahaan, serta menjadi fasilitator dalam setiap permasalahan hubungan industrial,” ujar Kombes Pol Hans.
Ia menambahkan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan juga merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting guna menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pelaku usaha.
“Dengan sinergi yang baik antara Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait, kami berharap Desk Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi yang efektif, sehingga setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari launching Desk Ketenagakerjaan Polri Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. Desk Ketenagakerjaan hadir sebagai wadah bagi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan industrial secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Desk Ketenagakerjaan Polda NTT berfungsi sebagai sarana fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga permasalahan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Provinsi NTT. Kehadiran desk ini diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Melalui langkah ini, Polda NTT berharap para pekerja tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan, serta turut menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur. @RedaksiKRT











