443443443443 Dikawal TNI AD, Kejati NTT Sukses Sita Lahan 9,7 Hektar di Kota Kupang – Kabar Rakyat Terkini
HukumTerkiniUsaha

Dikawal TNI AD, Kejati NTT Sukses Sita Lahan 9,7 Hektar di Kota Kupang

26
×

Dikawal TNI AD, Kejati NTT Sukses Sita Lahan 9,7 Hektar di Kota Kupang

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Dikawal belasan aparat TNI AD, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita lahan seluas seluas 99.785 m²  di kawasan Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 900 Miliar. Melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) di bawah pimpinan Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani, S.H., M.H.,  penyitaan  sempat diwarnai aksi protes dari 3 orang warga, yang mengaku ahli waris dari lahan yang diambil paksa Ini.

 

Kasipenkum Kejati NTT dalam press release_nya menyebutkan tanah tersebut tercatat secara sah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995, dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pihak Kejati NTT menegaskan penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.

Meski sempat diprotes keras oleh 3 warga, upaya paksa ini tetap dilaksanakan dalam  pengamanan  satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang. Penyitaan pun  turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

Team penyidik memasang 6 papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke 6 papan tanda penyitaan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat penguasaan tidak sah atas tanah milik pemerintah ini diperkirakan mencapai Rp. 900 miliar.

Kegiatan penyitaan ini dilakukan sejak sekitar jam 11:00 wita dan berlangsung hingga Rabu petang. Tanah yang berada di sebelah barat hotel Neo Aston ini kini tmremi dalam.penguassan penyidik Kejati NTT.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *