HukumKabar BeritaNasionalPendidikanTerkini

Diduga Melanggar Disiplin dan Hukum Militer, Pelda Christian Namo Jalani Pemeriksaan di Denpom IX/I Kupang

75
×

Diduga Melanggar Disiplin dan Hukum Militer, Pelda Christian Namo Jalani Pemeriksaan di Denpom IX/I Kupang

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Denpasar_Pelda Chrestian Namo, ayahanda almarhum Prada Lucky  Saputra Damo, dijemput Provos Kodim 1627/Rote Ndao ke Denpom IX/1 Kupang, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah, pada Rabu, 7 Januari 2026 lalu. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti, dan seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat,”  ujar Kapendam tegas.
Lebih lanjut Kolonel Inf Widi Rahman menjelaskan, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.
Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri, di luar pernikahan yang sah.
Ayah Alm Prada Lucky ini pun diduga melanggar Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum Kolonel Inf Widi Rahman disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kolonel Inf Widi Rahman.
Kapendam menambahkan bahwa saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. kepada sejumlah media melalui siaran persnya.
Sebelumnya publik sosmed dihebohkan dengan aksi Pelda Christian Namo, yang membuka dan membuang baju seragam TNI-nya, kala hendak dijemput Provost Kodim Rote Ndao, di pelabuhan Tenau Kupag, saat hendak menaiki kapal cepat.
Saat hendak dibawa, Pelda Chrisstian Namo menolak karena petugas Provos  tidak ditunjukkan surat perintah penahanan.
Penolakkan juga dilakukan oleh kuasa hukumnya, yang mengkhwatirkan keselamatan kliennya, jikalau dijemput paksa tanpa surat perintah pimpinan. @RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *