DesaGagasanHukumNasionalPolitik

Desak Pengesahan RUU Dakep, Bupati Lembata Kejar Keadilan Fiskal

57
×

Desak Pengesahan RUU Dakep, Bupati Lembata Kejar Keadilan Fiskal

Sebarkan artikel ini
Kabar Rakyat Terkini, Jakarta_Bupati Lembata Petrus Kanisius Tuaq mendesak pengesahan rancangan Undang Undang Daerah Kepulauan, saat menghadiri Rapat Koorfinasi Nasional (rakornas) Percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan pada 2 Desember 2025 di Jakarta. Kanis Tuaq mengungkapkan  ketidakadilan fiscal bagi wilayah bertopografi unik nan menantang seperti Lembata.
Pada forum yang digagas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) ini, mempertemukan aktor sentral legislasi dan eksekutif, mulai dari Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Komite I DPD RI, hingga kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
Sebagai salah satu dari Bupati dan Walikota serta 18 gubernur  provinsi kepulauan yang menghadiri rakornas,  Tuaqmenilai isu daerah kepulauan, bukan sekadar nomenklatur administratif, melainkan realitas geospasial yang memengaruhi mutu layanan publik, mobilitas ekonomi, dan biaya konektivitas.
Tuaq menilai ketidakadilan fiskal berakar pada formula dana transfer, yang mengabaikan luas perairan dan kompleksitas logistik di wilayah kepulauan.
“Kami mendesak agar RUU Dakep segera disahkan. Formula dana transfer daerah harus direvisi total, tidak hanya menghitung luas daratan, tetapi juga luas wilayah laut yang menuntut biaya tinggi untuk konektivitas dan pengelolaan sumber daya,” ujar Bupati Kanis Tuaq dalam sesi pleno.
Bupati menekankan bahwa Lembata dan daerah kepulauan lainnya menanggung ongkos berat akibat model pembiayaan yang cenderung seragam. Menurutnya, ketimpangan itu tampak dalam lambannya pembangunan konektivitas antarwilayah, biaya transportasi yang tinggi, hingga ketergantungan fiskal terhadap pusat.
Salah satu tuntutan konkret yang ia bawa adalah penguatan Dana Afirmasi Kepulauan dalam RUU tersebut, dengan komitmen alokasi 3–5 persen APBN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur antarpulau. Dana ini diharapkan menjadi instrumen distribusi fiskal yang lebih adil dan berbasis kebutuhan.
Posisi Bupati Lembata menguatkan dorongan politik yang sebelumnya digaungkan DPD RI, yang telah memastikan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.
Bagi Bupati Tuaq, keputusan itu merupakan momentum penting bagi daerah kepulauan untuk mengoreksi arsitektur fiskal nasional yang selama ini menempatkan mereka dalam ketertinggalan.
Pasca Rakornas, Bupati Lembata Kanis Tuaq kembali menegaskan komitmennya menindaklanjuti agenda nasional ini dengan mengonsolidasikan data dan analisis kebutuhan fiskal daerah kepulauan.
“Kami akan menyiapkan basis data yang kuat agar perjuangan keadilan fiskal melalui RUU ini tidak berhenti di forum diskusi, tetapi benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat Lembata,” katanya.
Lembata adalah satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur yang luas wilayah lautan mencapai lebih dari 3.353.995 hektar.  Jumlah ini jauh lebih luas dibanding daratan dalam wilayah Kabupaten Lembata yang hanya sekitar 126.639 hektar. Fakta ini menunjukkan Lembata masuk dalam kategori daerah kepulauan yang perlu mendapat perlakuan khusus pembangunan termasuk soal kebijakan fiscal.
Daerah kepulauan sesuai definisi dalam RUU Daerah kepulauan, didefinisikan sebagai . daerah yang memiliki karekteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang didalamnya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya.
@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *