DesaHukumInternasionalKabar Berita

Dakwaan JPU Bongkar Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada, Doyan Anak-Anak

285
×

Dakwaan JPU Bongkar Kejahatan Seksual Eks Kapolres Ngada, Doyan Anak-Anak

Sebarkan artikel ini
AKBP Fajar, alias Andi, duduk di kursi terdakwa pada PN Kupang, dalam sidang perdana kasus Asusila dengan korban anak di bawah umur, 30 Juni 2025

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengungkapkan pola kejahatan seksual AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK, alias Fajar alias Andi,  terhadap Anak korban MAN berusia 16 tahun dan Anak korban WAF berusia 13 tahun. Perwira menengah Polri berusia 41 tahun yang telah diberhentikan dengan tidak hormat ini, selalu terobsesi dengan anak-anak.

Terungkap dalam dakwaan JPU Arwin Adinata S.H. M.H.,  Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, berkenalan dengan Anak korban MAN melalui aplikasi Michat.

Kemudian Terdakwa menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) apabila mau bersetubuh dengan Terdakwa. Anak korban MAN terbujuk, dan bersedia bersetubuh.

Selanjutnya Anak korban menemui Terdakwa di Hotel Harper. Sesampainya di Hotel Harper Kupang, Anak korban MAN menuju kamar nomor 310.

Setibanya Anak korban di kamar tersebut selanjutnya Terdakwa langsung membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya, lalu Anak korban juga membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakannya, setelah itu Terdakwa memasang pengaman (kondom) dan memakai gel (pelumas) kemudian Terdakwa menyetubuhi anak korban MAN, sampai ejakulasi.

Berdasarkan copy Kutipan Akta Kelahiran tanggal 18 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Drs. Agustinus Orageru, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan KB Kabupaten Rote Ndao, menyatakan Anak korban MAN lahir pada tanggal 04 Juni 2008, sehingga pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak korban berusia 16 (enam belas) tahun.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum No. Pol: R/220/III/2025/RSB/KPG tanggal 14 Maret 2025  yang ditandatangani oleh dr. Tiara M. Sarambu, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, akibat perbuatan persetubuhan antara Terdakwa dengan Anak korban MAN menyebabkan robekan pada selaput dara.

Berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp159.416.000,00 (Seratus lima puluh sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi terhadap Anak korban.

MAN mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5736/P.BPP-LPSK/III/2025 terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) atas Ganti Kerugian yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana dengan perincian:

  1. Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan meliputi :
  2. Biaya Transportasi Selama Proses Hukum Rp895.000,00 (Delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah)
  3. Biaya Konsumsi Selama Proses Hukum Rp845.000,00 (Delapan ratus empat puluh lima juta rupiah)
  4. Pengeluaran Lainnya Rp215.000,00 (Dua ratus lima belas ribu rupiah)
  5. Kehilangan Penghasilan Yang Dialami Orang Tua Korban Rp12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah)
  6. Ganti Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana: Rp145.451.000,00 (Seratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan Penggantian biaya perawatan medis Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)

Setelah berhasil berhubungan badan dengan MAN, pada tanggal 25 Januari 2025, Terdakwa Fajar kembali menghubungi Anak saksi MAN melalui aplikasi Michat, dan minta dicarikan anak perempuan yang di bawah umur untuk disetubuhi.

Atas permintaan Terdakwa tersebut, Anak saksi MAN mengirimkan foto Anak korban WAF.

Setelah Terdakwa setuju dengan Anak korban WAF melalui foto yang dikirimkan tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.00 Wita, Anak saksi MAN mengantar Anak korban WAF ke Hotel Kristal Kupang untuk bertemu dengan Terdakwa.

Sesampainya di Hotel Kristal Kupang, Anak saksi MAN dan Anak korban WAF tidak diijinkan masuk menuju kamar hotel oleh petugas resepsionis, dikarenakan tidak memiliki kartu Identitas (KTP) serta tidak memiliki kunci kamar hotel.

Selanjutnya saksi MAN menghubungi Terdakwa dan menyampaikan tidak bisa masuk menuju kamar hotel, lalu Terdakwa memberikan kunci kamar nomor 1110 lewat celah-celah jendela kamar.

Selain itu Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Anak saksi MAN untuk membeli dress (pakaian) yang nantinya akan dipakai Anak korban saat melayani Terdakwa.

Kemudian Anak saksi MAN dan Anak korban pergi menuju Toko Subasuka, lalu membeli dress berwarna Hitam, selanjutnya kembali ke Hotel Kristal dan langsung menuju ke kamar nomor 1110.

Setibanya di dalam kamar tersebut, kemudian saksi MAN dan Anak korban WAF duduk di ruang tamu kamar hotel, sedangkan Terdakwa berada dalam kamar tidur,

Tak lama kemudian  Anak saksi MAN pergi dari kamar hotel, lalu Anak korban WAF masuk ke dalam kamar tidur, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak korban WAF mandi dan mengenakan dress warna Hitam.

Selanjutnya Terdakwa menunjukan kepada Anak korban tontonan yang ada di Laptop, berisikan permainan/game porno animasi, atau kartun seorang pria dewasa berhubungan badan dengan bayi.

Lalu sekitar 5 (lima) menit menonton, kemudian Terdakwa menyuruh Anak korban berbaring bersama  Terdakwa di tempat tidur.

Selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju dress yang dikenakan Anak korban, setelah itu Terdakwa memasang kondom dikemaluannya lalu Terdakwa menindih tubuh Anak korban selanjutnya Terdakwa memasukkan kemaluannya yang menegang ke dalam lubang kemaluan Anak korban hingga Terdakwa mengeluarkan air mani (sperma) di dalam kondom.

Berdasarkan copy Kutipan Akta Kelahiran, tanggal 10 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Herman Lilo, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan KB Kabupaten Rote Ndao, menyatakan bahwa Anak korban WAF lahir pada tanggal 10 Januari 2012, sehingga pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban tersebut, anak korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun.

Akibat perbuatan  persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa  terhadap Anak korban WAF tersebut, menyebabkan robekan pada selaput dara, Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. Pol : R/199/III/S/ 2025/RSB/KPG tanggal 05 Maret 2025  yang ditandatangani oleh dr. Gregorius Agung Kua, dokter pada Rumah Sakit Bahyangkara Kupang.

Bahwa berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp165.101.000,00 (Seratus enam puluh lima juta seratus satu ribu rupiah)  sebagaimana tertuang Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi, terhadap  Anak korban Nama : WAF mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5696/P.BPP-LPSK/III/2025 terhadap Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) yaitu : Atas Ganti Kerugian yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana sebesar Rp165.101.000,00 (Seratus enam puluh lima juta seratus satu ribu rupiah) .

Perbuatan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Perbuatan Terdakwa FAJAR WIDYADHARMA LUKMAN SUMAATMADJA, SIK Alias FAJAR Alias ANDI sebagaimana diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf  e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *