DesaHukumKabar BeritaUsaha

Cetak dan Belanja dengan Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditahan Polisi

16
×

Cetak dan Belanja dengan Uang Palsu, Warga Kefamenanu Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabar Rrakyat Terkinim Kefamenanu_Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah, dan mengamankan seorang tersangka berinisial YHS, Rabu (21/1/2026). Perbuatan tersangka dimotivasi oleh tuntutan kebutuhan hidup.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu, di sejumlah kios dan toko di wilayah BTN Kefamenanu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 20 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana memalsukan dan mengedarkan mata uang Rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka YHS, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta lembaran kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres TTU dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Ini sangat merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegas AKBP Eliana Papote, Kamis (22/1/2026).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif tersangka melakukan pemalsuan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan.
“Modusnya mencetak uang palsu menggunakan printer, kemudian digunakan untuk berbelanja. Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Polres TTU tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi, demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan negara.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *