Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_ Melalui upacara “In Absentia,”  Kapolresta Kupang Kota,Kombes Pol Djoko Lestari S.I.K. M.H., memimpin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Muhammad Risky, yang melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana..

“Hari ini kita melaksanakan upacara yang penuh keprihatinan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah seorang anggota Polresta Kupang Kota. Upacara ini bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk konsekuensi hukum dan disiplin organisasi Polri, terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan tidak lagi layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam amanatnya saat memimpin langsung upacara, di Lapangan Apel Mapolresta Kupang Kota,  (Rabu, 17/9/2025).

Kapolresta melanjudkan bahwa semua mesti menyadari, bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah kehormatan sekaligus amanah yang sangat besar. Kita telah disumpah untuk senantiasa mengabdi kepada bangsa dan negara, menjunjung tinggi kebenaran, serta melindungi dan mengayomi masyarakat dengan penuh integritas.

“Polri harus bersikap tegas demi menjaga kepercayaan publik. Lebih baik institusi kehilangan satu orang, daripada harus mengorbankan nama baik ribuan anggota yang selama ini berjuang keras menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di mata masyarakat,” tegas mantan Kapolres PamekasPamekasan

Seluruh personel Polresta Kupang Kota, agar menjadikan peristiwa ini sebagai cermin dan pelajaran berharga. Jangan pernah bermain-main dengan disiplin, jangan pernah mengkhianati sumpah jabatan, dan jangan pernah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.

“Kita semua harus senantiasa ingat, bahwa setiap perilaku kita akan menjadi sorotan dan penilaian masyarakat terhadap institusi Polri. Mari kita berkomitmen untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kinerja, dan menjaga kehormatan seragam kebanggaan kita. Hanya dengan disiplin, dedikasi, dan integritas yang tinggi, Polri akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pesan Kapolresta.

 Untuk diketahui, Briptu Muhammad Risky diberhentikan dari dinas aktif Polri, berdasarkan Keputusan Kapolda NTT, Nomor: KEP/442/IX/2025, tanggal 9 September 205. Risky diyakini terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap salah seorang wanita muda, di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Wanita korban nafsu terhukum,  dipaksa melakukan aktifitas seksual dengannya, usai kena tiang dalam suatu  operasi lalu lintas.

Hadir dalam upacara PTDH, yaitu Wakapolresta Kupang Kota AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira dan bintara serta ASN Polresta Kupang Kota. 

@RedaksiKRT