Gagasan

BUMDes dan Koperasi  Dua Pilar Ekonomi Desa: Jangan Bersaing, Mari Bersinergi

64
×

BUMDes dan Koperasi  Dua Pilar Ekonomi Desa: Jangan Bersaing, Mari Bersinergi

Sebarkan artikel ini

Oleh, DR. Maria Fransiska Owa da Santo, S.H.,M.HUM.*

Apakah desa bisa maju jika dua pilar ekonomi lokalnya justru saling melemahkan? Barangkali ini bukan pertanyaan hiperbola, melainkan cerminan dari yang banyak terjadi di desa-desa di Indonesia hari ini. Lebih dari 40 persen penduduk Indonesia hidup di desa. Namun, kontribusi desa terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih relatif kecil.

Desa kerap hanya dipandang sebagai pemasok tenaga kerja murah, bukan sebagai basis ekonomi produktif yang mampu menopang kemandirian bangsa. Padahal, sejak satu dekade terakhir negara telah mendorong lahirnya dua instrumen penting pembangunan desa yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi.

BUMDes dan koperasi didirikan dan berdiri, namun sering tak bersinergi. Padahal keduanya memiliki potensi besar untuk mengubah wajah ekonomi desa jika dijalankan dalam keadaan bersatu.

Pertanyaannya, mengapa keberadaan dua pilar ekonomi desa ini belum mampu memberi daya ungkit optimal bagi kesejahteraan masyarakat desa?

Pilar Pertama: BUMDes sebagai Pengelola Aset Desa

BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.

Kehadirannya dimaksudkan untuk mengelola aset desa mulai dari sumber daya alam, potensi wisata, hingga hasil pertanian dengan orientasi pada kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga.

Data Kementerian Desa PDTT tahun 2024 mencatat lebih dari 60 ribu BUMDes telah terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, hanya sekitar 20 persen yang dinilai aktif dan berfungsi optimal.

Banyak BUMDes yang terbentuk sekadar memenuhi syarat administratif penyerapan dana desa, bukan karena visi bisnis jangka panjang. Akibatnya, tidak sedikit BUMDes yang “mati suri” atau hanya berjalan seadanya.

Masalah klasik yang muncul adalah keterbatasan kapasitas manajemen, minimnya inovasi usaha, serta lemahnya jejaring pasar. Bahkan, sebagian BUMDes masih terjebak pada kegiatan yang bersifat konsumtif, alih-alih produktif.

Pilar Kedua: Koperasi sebagai Wadah Ekonomi Anggota

Di sisi lain, koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa telah diakui sejak UUD 1945 Pasal 33. Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, per 2024 terdapat lebih dari 127 ribu koperasi aktif di Indonesia dengan 27 juta anggota. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah koperasi simpan pinjam (KSP) atau koperasi serba usaha (KSU) yang berakar di desa-desa.

Koperasi pada dasarnya merupakan wadah ekonomi rakyat berbasis keanggotaan. Keunggulannya terletak pada kedekatan dengan anggota, mekanisme demokratis, dan solidaritas sosial.

Namun, koperasi juga menghadapi tantangan serupa, seperti rendahnya profesionalisme, lemahnya tata kelola, serta keterbatasan akses modal dan teknologi. Tidak sedikit koperasi yang hanya papan nama, tanpa kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan anggota.

Dua Pilar yang Berjalan Sendiri

Sejauh ini, BUMDes dan koperasi lebih sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal, secara fungsi keduanya saling melengkapi. BUMDes memiliki basis legal formal sebagai lembaga usaha milik desa dengan akses terhadap dana desa dan aset kolektif. Koperasi memiliki basis sosial yang kuat berupa anggota dan modal sosial dari partisipasi masyarakat.

Namun kenyataannya, kedua lembaga ini justru kerap dianggap rival. Pemerintah desa lebih sibuk membangun BUMDes, sementara koperasi berjalan di jalurnya sendiri. Akibatnya, kekuatan ekonomi desa terfragmentasi.

Desa kehilangan peluang untuk membangun skala usaha yang lebih besar dan berkelanjutan. Jika dibiarkan, situasi ini hanya akan melahirkan lembaga-lembaga “setengah matang” yang tidak efisien, sulit bertahan, dan gagal menjawab kebutuhan warga desa.

Tantangan Nasional

Fenomena “mati suri” BUMDes dan stagnasi koperasi bukan hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir merata secara nasional. Jika dicermati, ada empat tantangan besar yang dihadapi:

Pertama, Profesionalisme dan Kapasitas SDM. Banyak pengelola BUMDes dan koperasi masih bekerja secara tradisional, tanpa bekal manajemen modern. Pendidikan dan pelatihan manajemen jarang dilakukan secara berkelanjutan.

Kedua, Fragmentasi Kelembagaan BUMDes dan koperasi sering berjalan paralel tanpa koordinasi, bahkan saling curiga. Tidak ada kebijakan yang secara eksplisit mendorong sinergi kelembagaan.

Ketiga, Akses Permodalan dan Pasar. Meski ada dana desa dan simpanan anggota, kedua lembaga ini kerap kesulitan mengakses modal skala besar dan jaringan pasar nasional.

Keempat, Digitalisasi yang Lambat. Di era ekonomi digital, banyak koperasi dan BUMDes tertinggal. Layanan keuangan digital, e-commerce dan aplikasi manajemen keuangan desa belum dimanfaatkan secara maksimal.

Jalan Tengah: Sinergi BUMDes dan Koperasi

Daripada berjalan sendiri-sendiri, solusi yang mendesak adalah membangun model integratif BUMDes–Koperasi. Sinergi ini bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya: Koperasi–BUMDes Bersama, dimana desa membentuk satu entitas usaha bersama, yaitu BUMDes mengelola aset desa sementara koperasi menjadi wadah partisipasi anggota. Keduanya bersatu dalam struktur manajemen yang demokratis; atau adanya Pembagian Fungsi yang Jelas,

BUMDes fokus pada pengelolaan aset desa dan usaha yang bersifat komunal, sementara koperasi bergerak pada layanan berbasis anggota seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, dan pengembangan usaha mikro; atau upaya Digitalisasi Terpadu, seperti pengembangan aplikasi keuangan dan marketplace bersama, sehingga produk desa dapat dipasarkan lebih luas; serta adanya Pendidikan Kader Ekonomi Desa, yaitu menyelenggarakan pelatihan terpadu untuk pengelola BUMDes dan koperasi agar memiliki kompetensi manajerial, literasi digital, serta pemahaman hukum yang memadai.

Relevansi bagi Kebijakan Nasional: Koperasi Merah Putih sebagai Pembanding

Sinergi BUMDes dan koperasi tidak boleh hanya menjadi inisiatif sporadis di beberapa desa. Negara perlu hadir dengan kebijakan yang mendorong integrasi. Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM harus menyusun regulasi turunan yang memberi arah jelas: BUMDes dan koperasi bukanlah pesaing, melainkan mitra strategis.

Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintah kini juga mendorong eksistensi Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai terobosan baru dalam penguatan ekonomi rakyat. KMP diproyeksikan sebagai koperasi skala besar yang mampu menghimpun potensi usaha masyarakat, BUMDes, dan koperasi-koperasi kecil agar memiliki daya saing nasional bahkan global.

Kelebihan KMP adalah pada skalanya, koperasi ini diharapkan mampu mengatasi masalah klasik koperasi desa yang sering terjebak pada skala usaha kecil dan fragmentasi. Dengan kapasitas lebih besar, KMP berpotensi memfasilitasi akses permodalan, jejaring pasar nasional, dan integrasi dengan rantai pasok industri. KMP juga bisa menjadi “kendaraan kolektif” untuk membawa produk desa ke pasar modern maupun ekspor.

Namun, kelemahan KMP juga patut dicermati.

Pertama, ada risiko bahwa keberadaannya justru meminggirkan koperasi-koperasi kecil dan BUMDes yang sudah lebih dulu eksis, karena tidak semua siap atau mampu bergabung dalam struktur koperasi skala raksasa.

Kedua, risiko birokratisasi dan politisasi tinggi, mengingat skala dan dukungan politik KMP yang besar.

Ketiga, ada potensi “jarak” antara KMP dengan basis sosial anggota di tingkat desa, yang justru bisa mengurangi ruh koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang demokratis dan partisipatif. Sehingga secara umum tantangan KMP adalah karena digagas dari atas, sering kali KMP dianggap top-down, kurang menyentuh kebutuhan praktis desa.

Skala besar yang bersifat nasional kadang sulit diterjemahkan ke realitas lokal desa. Karena itu, keberadaan KMP seharusnya diposisikan bukan sebagai pengganti atau pesaing, melainkan sebagai payung besar yang memberi ruang bagi koperasi kecil dan BUMDes untuk naik kelas. KMP hanya akan efektif jika benar-benar berfungsi sebagai aggregator dan fasilitator, bukan sebagai sentralisasi baru yang mereduksi peran lembaga ekonomi desa.

Dengan demikian, arah kebijakan nasional semestinya tidak berhenti pada membentuk entitas baru, tetapi lebih pada membangun ekosistem sinergis, yaitu BUMDes, koperasi, dan KMP berjalan dalam rel yang saling menguatkan, bukan saling melemahkan.

Penutup: Desa Kuat, Indonesia Kokoh

Jika desa dibiarkan hanya menjadi objek pembangunan, maka jurang ketimpangan dengan kota akan semakin lebar. Tetapi jika desa diberdayakan melalui dua pilar ekonomi yaitu BUMDes dan koperasi, maka desa akan tumbuh sebagai subjek pembangunan, mampu menciptakan kesejahteraan sendiri, dan berkontribusi pada kekuatan ekonomi nasional.

BUMDes dan koperasi tidak boleh berjalan di rel yang berbeda. Keduanya harus dipertemukan dalam sinergi yang saling menguatkan. Inilah saatnya kita melihat desa bukan sekadar ruang administratif, tetapi sebagai laboratorium ekonomi kerakyatan yang memberi inspirasi bagi Indonesia. Menuju Indonesia Emas 2045, penguatan sinergi BUMDes dan koperasi adalah strategi yang tidak bisa ditunda. Sebab, desa yang berdaya adalah fondasi bagi negara yang kokoh.

Semoga.

*Dosen Hukum Unika Widya Mandira Kupang

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *