443443443443 Buktikan Profesional, Kejati NTT Jerat AKBP Fajar dan Stefani Dengan Pasal Berlapis – Kabar Rakyat Terkini
Hukum

Buktikan Profesional, Kejati NTT Jerat AKBP Fajar dan Stefani Dengan Pasal Berlapis

96
×

Buktikan Profesional, Kejati NTT Jerat AKBP Fajar dan Stefani Dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Jakarta_Membahas perkembangan penanganan kasus hukum atas dua tersangka, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja, S.I.K., alias Fajar, dan Stefani Hedi Doko Rehi, yang saat ini ditangani oleh Polda NTT,  Zet Tadung Allo, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III DPR RI dan dihadiri oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA),  Kajati NTT menyampaikan  jika Jaksa Agung Republik Indonesia telah memberikan instruksi agar penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga martabat bangsa.

Pihaknya komitmen dengan berpijak pada Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak, dan Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.

Kepada kedua tersangka, Jaksa mendakwa mereka dengan pasal berlapis.

Tersangka AKBP Fajar, dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Tersangka Stefani, dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Aksi bejad kedua tersangka menyebabkan tiga anak di bawah umur, menjadi korban kekerasan seksualm dan perdagangan manusia. Para korban disediakan oleh TSk Stefani atas dasar orderan tersaknga AKBP Fajar, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Mantan Kapolres ini memperkosa korban anak berusia 5 tahun di hotel Kristal. Kemudian menggauli korban berusia 13 tahun di Hotel Harper,  lalu korban berusia 16 tahun dilecehkan pelaku di hotel Kristal, dengan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2025.

Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tinggal menunggu proses tahap dua, sementara berkas tersangka Stefani masih dalam tahap penyidikan.

Menanggapi pertanyaan pimpinan Komisi III mengenai pemberlakuan pasal tambahan, Kajati NTT menegaskan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yang dikenakan. Ia juga mendukung masukan bahwa aspek pelanggaran HAM berat perlu ditindaklanjuti dengan pasal-pasal tambahan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

Zeth Tadung menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa, Kejati NTT sangat serius dan konsisten dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, termasuk TPPO.

Menegaskan sikapnya, Kejati NTT membeebrkan keberhasilannya menyelesaikan 413 perkara sejenis dengan tingkat pembuktian 100%.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban adalah prioritas kami,” tutup Zet Tadung Allo tegas, usai RDP tanggal 22 Mei 2025 lalu.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *