Hukum

Berkas Lengkap, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO ke JPU Kejari Kota Kupang

5
×

Berkas Lengkap, Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO ke JPU Kejari Kota Kupang

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Ditres PPA dan PPO melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia Z(TPPO) dengan tersangka IJH kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (3/3/2026) pukul 10.00 Wita.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan diterima langsung oleh JPU atas nama Rindaya Sitompul, S.H. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tim penyidik Polda NTT yang terdiri dari Ipda Yosua Atacay, S.H., Aipda Ferdinan Boys, S.H., dan Bripka Mario Mbete, S.H.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT, tanggal 01 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025 tanggal 10 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/101/IX/2025 tanggal 12 September 2025.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-732/N.3.4/Etl.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, penyidikan perkara atas nama tersangka IJH dinyatakan lengkap (P21). Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: B/85/II/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka IJH diduga terlibat dalam rencana penyelundupan 12 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Australia.

Pada tanggal 5 Agustus 2025, tersangka memesan empat kamar di Hotel Silvya Kupang untuk menampung 12 WNA Bangladesh tersebut. Pemesanan kamar dilakukan atas suruhan seorang tersangka lain bernama Ashek alias IQBAL Husein yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain memesan kamar hotel, tersangka juga memesan mobil travel untuk menjemput 12 WNA Bangladesh dari Pelabuhan Tenau Kupang menuju Hotel Silvya. Biaya sewa kamar dan biaya rental kendaraan dibayarkan oleh tersangka melalui transfer kepada resepsionis Hotel Silvya.

Dalam proses keberangkatan WNA Bangladesh dari Surabaya menuju Kupang, tersangka juga diketahui aktif berkomunikasi dengan Roman Miah, yang perkaranya ditangani dalam berkas terpisah dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka IJH ditangkap pada tanggal 12 September 2025 di Malang, Provinsi Jawa Timur.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana “Penyelundupan Manusia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lampiran Satu Nomor 83 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Kabidhumas.

Ia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang menjadikan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan menuju negara lain.

“Wilayah NTT memiliki posisi geografis yang strategis sehingga rawan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia internasional. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menjadikan NTT sebagai jalur ilegal. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, Polda NTT akan terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk TNI, Imigrasi, dan Kejaksaan, dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka IJH selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan di pengadilan.@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *