Kabar Rakyat Terkini, Labuan Bajo_Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Polres Manggarai Barat, terus mendalami kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah, di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Proses penyidikan kini memasuki tahap analisis dan evaluasi (anev) guna memastikan penyebab pasti peristiwa yang merenggut 4 korban jiwa tersebut. Penyidik Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di kapal saat kejadian.
“Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi serta dokumen pendukung sebagai bagian dari alat bukti,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.
Menurutnya, para saksi yang diperiksa mencakup awak kapal serta pihak yang terlibat langsung dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara rinci tanggung jawab masing-masing pihak selama pelayaran, termasuk aspek pengendalian kapal, kondisi mesin, hingga prosedur keselamatan saat keadaan darurat.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengantongi alat bukti. Alat bukti tersebut akan dianalisis secara menyeluruh sebelum dilakukan penetapan status hukum lebih lanjut.
“Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” tegas Kabidhumas.
Lebih lanjut, Polda NTT melalui Polres Manggarai Barat, hari ini Jumat (2/1/2026) telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen kapal dan menyiapkan bahan gelar perkara sebagai tahapan penting dalam proses penyidikan.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga, sekaligus menjadi langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di kawasan wisata bahari.
“Keselamatan pelayaran adalah hal utama. Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh pelaku usaha wisata laut agar selalu mengutamakan aspek keselamatan di atas segalanya,” tutup Kombes Pol Henry. @RedaksiKRT











