Kabar Rakyat Fatuleu_ Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lokasi pembangunan rumah khusus warga eks Timor Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu, (14/09/25) sore.
Sebelum penyerahan, Pj. Gubernur NTT bersama unsur Forkopimda Provinsi NTT menjemput kedatangan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono beserta rombongan di bandara El Tari Kupang tepat pukul 13.05 Wita. Kemudian Menteri ATR/BPN beserta rombongan terlebih dahulu mengunjungi Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT didampingi Penjabat Gubernur NTT sekaligus untuk Ishoma sebelum bertolak ke Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang.
Setibanya di lokasi acara Desa Oebola Dalam, Menteri ATR/BPN disambut secara adat Natoni dan dipakaikan pakaian adat Amarasi oleh Tetua Adat setempat.
Acara ditandai dengan penyerahan sertifikat redistribusi TORA secara simbolis kepada 20 orang penerima perwakilan warga rumah khusus eks Timor Timur oleh Menteri ATR/Kepala BPN di dampingi Dirjen Penataan Agraria, Pj. Gubernur NTT, Kakanwil ATR/BPN Prov. NTT.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bukti bahwa negara, pemerintah, kementerian BPN telah hadir melalui program ini dan menjawab apa yang telah ditunggu Tunggu masyarakat Eks Timor Timur.
“ketika tadi melihat lokasi ini, inilah bentuk negara, pemerintah, dan kementerian ATR/BPN hadir disini untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk semakin sejahtera ke depan dan untuk itu saya mengapresiasi kepada masyarakat eks Timor Timur dengan keterbatasan tetap tegak dan teguh kepada NKRI” Ungkap Menteri AHY
Lebih lanjut Iapun berkomitmen akan terus berjuang bagi nasib dan masa depan masyarakat eks Timor Timur dan juga masyakarat NTT pada umumnya dalam menyelesaikan berbagai tugas-tugas konstitusional dan tugas kemanusiaan.
“Kita tahu angka kemiskinan masih menjadi tantangan terbesar di provinsi yang mulia ini. Stunting, pendidikan, kesehatan dan semua yang menjadi indikator kualitas kehidupan manusia yang masih harus terus kita tingkatkan di NTT oleh karena itu mari kita terus membangun sinergi dan berkolaborasi juga siap dalam melayani bapak ibu dalam urusan pertanahan. Karena tanah tidak bertambah, penduduk terus bertambah, nilai semakin tinggi harus ditata dengan baik mana yang menjadi pertanian dan mana yang menjadi tempat hunian harus ditata dengan baik karena sesungguhnya dibalik geografis ini, di NTT memilki banyak potensi dan yang perlu kita dukung adalah bagaimana kehidupan masyarakat NTT semakin hari semakin lebih baik ke depan.” jelas AHY.
Pj. Gubernur Dr. Andriko Noto Susanto, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN yang pada hari ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kementerian ATR/BPN beserta jajaran dalam mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat NTT melalui pemberian sertifikat tanah Objek Reforma Agraria.
“Kehadiran Bapak Menteri ATR/Kepala BPN hari ini menunjukan komitmen yang kuat dari Kementerian ATR/BPN untuk mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat NTT melalui pemberian sertifikat tanah Objek Reforma Agraria melalui kerja keras sampai dengan diterbitkan dan diserahkannya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah pada hari ini.” Ucap Pj. Gubernur NTT.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mendukung penuh pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria yang berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional melalui kepastian Hukum Hak Atas Tanah dalam rangka mendorong peningkatan iklim investasi dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan pemberian sertifikat pada hari ini, tanah ini sudah menjadi hak milik saudara-saudara dan ke depannya saya berharap agar sertifikat ini dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi saudara-saudara dan tentunya Pemerintah Provinsi NTT selalu mendukung agar kegiatan Reforma Agraria ini terus dilaksanakan dengan tetap mengacu kaidah-kaidah yang telah ditetapkan sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Jelas Andriko
Kepala Kantor Wilayah Badan pertanahan Nasional Provinsi NTT, Dr. Drs. Hiskia Simarmata,M.Si, M.K.M dalam laporannya menyebutkan Kegiatan Redistribusi TORA di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2023 dengan menerbitkan sebanyak 2.100 sertipikat hak atas tanah. Dimana 2.100 Bidang tanah yang menjadi obyek kegiatan Redistribusi Tanah ini bersumber dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7065 Ha yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor :1/Pnp-HGU/KEMATR/BPN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor :174/KEP23.3/VII/2014 tentang Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara Terletak di Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, lahan seluas 259,1496 Ha didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria dan 190,5569 Ha untuk cadangan negara lainnya. Kemudian dari lahan yang diperuntukan untuk Reforma Agraria, saat ini telah didayagunakan seluas 92,66 Ha untuk lokasi pembangunan Perumahan Pejuang Eks Timor-Timur dan pada hari ini, kita dapat melihat telah terbangun 2.100 rumah oleh Kementerian PUPR, di atas bidang tanah yang telah disertipikatkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2023, guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penataan aset demi mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik” Jelasnya.
Sejalan dengan hal itu, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur Eurico Guterres menyampaikan terima kasih dan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan rumah kepada masyarakat kami. Dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang memberikan sertifikat kepada masyarakat kami yang selama ini dinanti. Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang yang juga membangun koordinasi yang baik sehingga penyerahan sertifikat dapat terwujud dengan baik,” ujar Eurico.
Kegiatan pun diakhiri dengan Penanaman Pohon Pulai (Alstonia Scholaris) oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan foto bersama dengan 505 penerima sertipikat yang hadir.
Turut hadir pada kesempatan ini Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Manajemen Internal, Agust Jovan Latuconsina, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Bapak Si Made Rai Edi Astawa, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Kepala OJK Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Widanardi Satryatomo, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan,M.Si, Direktur Landrefor Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, S.P, M.Sc., Para Pejabat Eselon III dari Kementerian ATR/BPN, Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Penjabat bupati Kupang Alexon Lumba, Kadis LHK Prov. NTT Ondy Siagian, Plt. Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT Dominikus Payong, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang, Camat Fatuleu, para Kepala Desa se kecamatan Fatuleu dan masyarakat penerima sertifikat.
@RedaksiKRT