Kabar Rakyat Terkini – Keputusan Pemerintah Indonesia yang berencana mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh dua menteri terkait pendirian rumah ibadah disambut dengan sukacita oleh berbagai pihak, termasuk Sekjend DPP BERANI Ardy Susanto yang menganggapnya sebagai kado terindah bagi kemajemukan bangsa.
Isi SKB tersebut awalnya berisi tentang aturan pendirian rumah ibadah, pihak yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Lurah setempat, kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota terkait.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, aturan ini telah menjadi sumber konflik dan perdebatan di masyarakat. Salah satu masalah utamanya adalah kesulitan dalam memperoleh izin pendirian rumah ibadah, yang sering kali terhambat oleh birokrasi yang rumit dan persyaratan yang berbelit-belit. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan ketegangan di kalangan umat beragama yang ingin menjalankan ibadah secara layak.
Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas, telah menanggapi keprihatinan tersebut, pada kesempatannya di Kantor DPR RI, Senin 5 Juni 2023 lalu memutuskan mencabut SKB 2 menteri dan menggantinya dengan kebijakan baru. Menurut kebijakan yang baru, pendirian rumah ibadah cukup memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama, tanpa harus melibatkan proses yang rumit melalui Lurah, kepala kantor Departemen Agama, dan FKUB setempat.
Sekjend BERANI, Ardy Susanto, menyambut keputusan ini dengan sukacita. Ia berpendapat bahwa ini adalah kado terindah bagi kemajemukan bangsa Indonesia. Ia mengatakan, “Kemajemukan adalah salah satu kekayaan terbesar Indonesia. Kebijakan baru ini akan mempermudah pendirian rumah ibadah bagi semua umat beragama tanpa harus melalui hambatan birokrasi yang berlebihan. Ini adalah langkah penting menuju keadilan dan kesetaraan dalam menjalankan ibadah.”
Langkah pemerintah ini juga diharapkan dapat mempromosikan toleransi antarumat beragama dan menghormati kebebasan beribadah yang menjadi hak setiap warga negara. “Dengan mencabut SKB yang kontroversial ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk membangun masyarakat yang inklusif, berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kerukunan”, Tegas Ardy yang juga Ketua Umum IPTI ini.
Keputusan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pendirian rumah ibadah yang lebih mudah dan terjangkau bagi semua umat beragama di Indonesia. Dengan memudahkan akses untuk pendirian rumah ibadah, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan saling menghormati antarumat beragama. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik dan ketegangan yang sering terjadi akibat proses yang rumit dan sulit dalam memperoleh izin.
Selain itu, pencabutan SKB ini juga memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa pemerintah mendengarkan dan menghargai aspirasi mereka. Kebijakan yang lebih fleksibel dan mudah diakses ini akan membantu memperkuat ikatan antarumat beragama, mempromosikan persaudaraan, dan memperkuat nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia.