DesaHukumKabar BeritaUncategorizedUsaha

Terima Keberatan Warganya, Pemkab Lembata Bakal Revisi SK Pokja Geothermal Atadei

81
×

Terima Keberatan Warganya, Pemkab Lembata Bakal Revisi SK Pokja Geothermal Atadei

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Polemik  keberadaan  nama Romo Deken Lembata dan sejumlah Tokoh Masyarakat  dalam SK Pokja Georhermal Atadei, ditanggapi secara bijak oleh Pemkab Lembata, Hingga kini Pemkab Lembata sedang dalam proses merevisi SK tersebut.

Sekretaris Daerah ( Sekda) Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali menjelaskan, Bupati Lembata sudah menginstruksikan untuk merevisi SK dan mengelurkan nama-nama para pihak yang belum dikonfirmasi kesediaannya.

” Sesuai perintah Bupati kepada Kabag Ekonomo, SK akan direvisi dengan mengeluarkan semua personil yang belum dikonfirmasi kesediaannya. ” jelas Paskalis Tapobali melalui Whatsapp, Minggu (22/03).

Selain revisi, lanjut Paskalis, Pemkab Lembata juga akan melakukan konfirmasi pernyataan kesediaan, dari semua yang ada dalam SK Pokja Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi Atadei.

“Untuk pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh lainnya dalam SK itu, Bupati sudah memerintahkan Kabag Ekonomi untuk menyurati Camat agar meminta pernyataan kesediaan dari semua mereka. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi kesediaan mereka, ” terang Sekda Paskalis Tapobali.

Hingga kini, upaya revisi dan konfirmasi kesediaan masih dilakukan sehingga Surat Keputusan yang baru belum diterbitkan.

Dengan upaya ini, Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 163 Nomor 2026 tentang Kelompok Kerja Pendamping Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Atadei 2×5 Megawat kini berstatus sudah tidak berlaku.

Menurut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Yohanes Berchmans Daniel Dai, pencabutan SK ini dilakukan, setelah perwakilan pemerintah berdiskusi dengan Deken Lembata membahas dinamika terkait Pokja Geotermal.

“Setelah kami bertemu dengan Bapa Romo deken mendiskusikan dinamika SK Pokja dan sudah direvisi… Dan SK sebelumnya sudah dibekukan/dicabut” jelas Berchmans Wutun dalam pesan Whatsapp, pada Sabtu (21/03). (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *