DesaHukumKabar BeritaNasionalPendidikan

Hindari Kepunahan, Forum PRB Lembata Lepasliarkan Dua Ekor Kakatua Jambul Kuning

15
×

Hindari Kepunahan, Forum PRB Lembata Lepasliarkan Dua Ekor Kakatua Jambul Kuning

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Lembata_Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Lembata menginisiasi pelepasan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea ) kembali ke habitatnya. Pelepasan itu dilakukan di Duang Boro, salah satu habitat alami kakatua jambul kuning yang terletak di Desa Atakowa Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur pada Rabu (11/02).

Di Desa Atakowa, terdeteksi ada dua titik habitat alami kakatua jambul kuning yakni di kawasan hutan keramat Duang Boro dan Kawasan Ape Eba.

Dua kakatua ini sebelumnya terjerat di kebun Markus Lidun, warga Atakowa yang terletak sekitar kawasan Ape Eba.

Inisiatip melepasliarkan dua satwa dilindungi ini muncul dalam diskusi grup Whatsapp Forum PRB Lembata setelah Markus Lidun mempostingnya.

Setelah Markus mengunggah kejadian itu di grup Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB), berbagai respons datang dari banyak pihak. Anggota FPRB Lembata akhirnya menyepakati aksi cepat mengembalikan satwa terancam punah ini kembali ke habitanya. Dipimpin Aleks Raring, Ketua FPRB Lembata bersama BPBD Lembata dan tim reaksi cepat, aksi lepasliar kakatua jambul kuning akhirnya dilakukan bersama pemerintah Desa Ataowa dan pemilik kebun, disaksikan Kepala Desa Atakowa, Yosep Magun.

Alexander Raring menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari mitigasi bencana.

“Ini salah satu upaya menjaga keberlangsungan hidup satwa di sekitar kita. Kita jaga alam, alam jaga kita,” ujarnya.

Saat sesi pelepasan, Markus Lidun sang pemilik kebun turut melepas kedua kaka tua tersebut.

“Hari ini saya lepas kalian, bebas pergi ke tempatmu. Tolong jangan ganggu tanaman saya lagi, ” katanya saat kedua kakatua mengepakkan sayap dan terbang menuju pepohonan.

Warga Atakowa menyebut, pada pagi dan sore hari, puluhan kakatua biasanya turun mencari makan, khususnya jagung.

Markus Lidun, pemilik kebun tempat kakatua terjerat, mengatakan burung-burung itu rutin menyerbu kebunnya.

“Bisa 30-an ekor turun satu kali. Kebun saya selalu jadi sasaran, sekitar jam 3 atau 4 sore. Setiap hari saya jaga, pulang jam 7 malam,” ujarnya.

Ia mengaku memasang jerat dari tali urat untuk menjaga tanaman jagungnya, hingga akhirnya dua ekor kakatua tertangkap.

Kepala Desa Atakowa,Yosep Magun mengatakan, populasi kakatua di Desa Atakowa cukup banyak. Pada tahun 1990, warga setempat kerap menangkap burung ini karena jumlahnya saat itu masih sangat banyak.

Selain kakatua jambul kuning, wilayah Atakowa juga menjadi habitat burung Nuri dan Beo.

Perlu Pelestarian Berkelanjutan

Duang Boro dan Eba Tobi kini kembali dipastikan sebagai kantong habitat penting bagi kakatua jambul kuning. Pemerintah desa dan warga diharapkan menjaga area ini dari praktik perburuan dan pemasangan jerat, demi keberlanjutan spesies burung langka tersebut.

Dengan pelepasliaran dua kakatua ini, Desa Atakowa menegaskan komitmennya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus mengembalikan harmoni antara manusia dan alam.

Selain berjambul kuning, warna putih seluruh bulunya menjadi ciri fisik lain dari kakatua jambul kuning dengan panjang tubuh bisa mencapai 35 sentimeter.

Terjeratnya kakatua jambul kuning di kebun warga memang hampir dipastikan terkait aktivitas mencari makan karena jenis unggas ini suka biji-bijian seperti jagung, kacang dan juga beberapa buah-buahan.

Sejumlah serangga juga jadi makannanya, sehingga disebut juga burung omnivora.

Dengan banyak fenomena hilangnya habitat hutan dan masifnya penangkapan liar untuk perdagangan, Kakatua Jambul Kuning ditetapkan masuk dalam Daftar erah Spesies Terancam dan membutuhkan komitmen global untuk Intervensi komprehensif dan konservasi global versi International Union of Conservation Nature (IUCN).

Bahkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menetapkan status Appendix I yang artinya Perdagangan Komersial Internasional Dilarang. (EA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *