Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menahan MIL, Anggota DPRD Kota Kupang, setelah berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penelantaran keluarganya lengkap.
MIL ditahan Jaksa agar tidak mengulangi perbuatannya demi menjaga keselamatan Korban, usai proses tahap 2 dari penyidik Dit PPA Polda NTT, Rabu petang (28/01/26).
Anggi Widodo, Istri MIL yang juga mendatangi Kejari Kota Kupang sampai terisak-isak, karena perjuangan selama 3 tahun, mulai memasuki tahap baru.

Mengenakan kemeja hitam, tersangka MIL, kader Partai Hanura NTT ini, langsung bergegas memasuki gedung Wicaksana, bersama penyidik Dit PPA PPO Polda NTT.

Sang istri, Anggi Widodo yang datang bersama dua anaknya, terlihat emosional saat menjawab pertanyaan wartawan. Suaranya serak dan bergetar, karena usahanya mencari keadilan bagi diri dan anak-anaknya selama 3 tahun, menuju kepastian hukum
“Perjuangan tiga tahun untuk beta (saya) ung anak, ini hari terjawab. Beta harap Ibu Kajari (Sherly Manutede) melihat beta pung perjuangan selama tiga tahun dengan beta pung anak mendapatkan keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis di hadapan belasan jurnalis.

Setelah melewati sejumlah proses admismistrasi, JPU memutuskan untuk menahan Tersangka MIL, dengan alasan tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Tersangka tidak memberikan keterangan yang benar terhadap apa yang disangkakan. dan kemudian ada kekhawatiran mengulangi perbuatannya kembali, karena sampai dengan saat ini mulai dari proses penyidikan sampai tahap dua, kondisi korban masih dalam keadaan semula,” papar Hasbudin, kasie Intel Kejari Kota Kupang kepada media, usai tersangka MIL digelandang ke Rutan menggunakan mobil tahanan.
Kader Hanura ini dilaporkan sejak 02 November 2023 silam di SPKT Polda NTT, telah menelantarkan keluarganya, dan juga melakukan kekerassn fisik terhadap sang Istri.
Dua tahun tak ada kejelasan, laporan Sang Istri akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 25 April 2025.
Atas penahanan kliennya, Penasehat Hukum MIL berencana akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Kami menghormati setiap langkah yang diambil kejaksaan selaku penuntut umum, agar biar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum, karena selama ini hanya issue nya diputar-putar menyangkut dengan a b dan c,” papar Rian Van Frits, menanggapi penahanan kliennya.
Sebelum digelandang ke Rutan Penfui, Kader Hanura ini dipakaikan rompi tersangka berwarna oranye.
Tersangka MIL akan menjadi tahanan JPU selama 20 hari. @RedaksiKRT











