Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) NTT terkait pemanfaatan aset daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, pada Kamis (22/1/2026) siang bertempat di Ruang Kerja Gubernur NTT.
Turut hadir mendampingi Gubernur NTT yakni Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alekson Lumba.
Untuk diketahui Objek yang dipinjampakaikan dalam perjanjian ini mencakup dua bidang tanah dengan total luas mencapai 3.440 m^{2} yang berlokasi di Jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Selain tanah, terdapat lima unit bangunan yang diserahkan pemanfaatannya, meliputi gedung kantor utama seluas 285 m^{2}, pos jaga, area parkir, gudang, hingga bangunan kantin. Seluruh fasilitas tersebut nantinya akan difungsikan sebagai Gedung Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT untuk masa waktu tertentu.
Gubernur Melki dalam kesempatan tersebut menerangkan agar kerja sama ini memberikan kontribusi dan manfaat bagi kinerja jajaran Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan milik pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugas operasional dan teknis di bidang hak asasi manusia,” ucap Gubernur Melki.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau mengatakan berdasarkan dokumen perjanjian, jangka waktu pinjam pakai ini ditetapkan selama tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan ditegaskan tidak dapat diperpanjang.
“Selama masa peminjaman, pihak Kanwil Kementerian HAM NTT bertanggung jawab penuh atas pengamanan, pemeliharaan, serta seluruh biaya yang timbul akibat penggunaan gedung tersebut,” ucapnya.
“Pihak Pemerintah Provinsi NTT selaku pemilik aset tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan guna memastikan penggunaan bangunan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” tambah Oce.
Perjanjian ini juga memuat aturan ketat mengenai status kepemilikan, di mana aset tersebut tetap tercatat sebagai Barang Milik Daerah Provinsi NTT dan dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain oleh penyewa.
Jika di kemudian hari terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk mengutamakan penyelesaian secara musyawarah mufakat. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik terkait penegakan HAM di wilayah Nusa Tenggara Timur. @RedaksiKRT
Post Views: 24