Kabar Rakyat Terkini,Kota Kupang_ Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025. Data tersebut menegaskan keseriusan jajaran kejaksaan dalam penindakan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum NTT.
Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati dan Kejari/Cabjari se-NTT hingga Desember 2025, penanganan perkara korupsi tercatat sebagai berikut:
106 Perkara Penyelidikan
Pencapaian penyelidikan menunjukkan penguatan deteksi dan respons cepat terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Sepanjang tahun 2025, jajaran Kejati dan Kejari se-NTT telah melakukan 106 kegiatan penyelidikan.
Daftar capaian penyelidikan berdasarkan capaian terbanyak :
Kejari Sabu Raijua — 16 penyelidikan
Kejati NTT — 12 penyelidikan
Kejari Timor Tengah Utara — 9 penyelidikan
Kejari Manggarai Barat — 7 penyelidikan
Kejari Flores Timur — 6 penyelidikan
Kejari Kabupaten Kupang — 6 penyelidikan
Kejari Belu — 5 penyelidikan
Kejari Alor — 5 penyelidikan
Kejari Sikka — 5 penyelidikan
Kejari Rote Ndao — 5 penyelidikan
Kejari Timor Tengah Selatan — 4 penyelidikan
Kejari Sumba Timur — 4 penyelidikan
Kejari Sumba Barat — 4 penyelidikan
Kejari Kota Kupang — 3 penyelidikan
Kejari Ende — 3 penyelidikan
Kejari Ngada — 3 penyelidikan
Kejari Manggarai — 3 penyelidikan
Kejari Lembata — 3 penyelidikan
Cabjari Waiwerang — 2 penyelidikan
Cabjari Reo — 1 penyelidikan
Total keseluruhan: 106 penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

86 Perkara Penyidikan
Tahap penyidikan tindak pidana korupsi pada 2025 mencapai 86 perkara.
Daftar capaian penyidikan berdasarkan capaian terbanyak :
Kejati NTT — 21 penyidikan
Kejari Manggarai Barat — 12 penyidikan
Kejari Sikka — 11 penyidikan
Kejari Kabupaten Kupang — 8 penyidikan
Kejari Ende — 5 penyidikan
Kejari Alor — 4 penyidikan
Kejari Belu — 3 penyidikan
Kejari Sabu Raijua — 3 penyidikan
Kejari Kota Kupang — 2 penyidikan
Kejari TTS — 2 penyidikan
Kejari TTU — 2 penyidikan
Kejari Flores Timur — 2 penyidikan
Kejari Manggarai — 2 penyidikan
Kejari Sumba Timur — 2 penyidikan
Kejari Sumba Barat — 2 penyidikan
Kejari Ngada — 1 penyidikan
Kejari Rote Ndao — 1 penyidikan
Kejari Lembata — 1 penyidikan
Cabjari Reo — 1 penyidikan
Cabjari Waiwerang — 1 penyidikan
Total keseluruhan: 86 penyidikan tindak pidana korupsi.
81 Perkara Penuntutan
Sepanjang tahun 2025, jaksa Pidsus di seluruh NTT telah melimpahkan dan menangani 79 perkara penuntutan ke pengadilan.
Daftar capaian penuntutan berdasarkan capaian terbanyak :
1. Kejari Sikka — 13 Penuntutan
Kejaksaan Negeri Sikka mencatat capaian tertinggi dengan 13 penuntutan, terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, maupun perpajakan.
2. Kejari Kota Kupang — 11 Penuntutan
Kejari Kota Kupang melaksanakan 11 penuntutan, yang bersumber dari 10 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, serta tidak terdapat perkara dari kepabeanan, cukai, maupun pajak.
3. Kejari Manggarai Barat — 9 Penuntutan
Kejari Manggarai Barat mencatat 9 penuntutan, seluruhnya berasal dari DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari kepolisian atau instansi lain.
4. Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) — 8 Penuntutan
Kejari TTS menangani 8 penuntutan, terdiri dari 2 DIK Kejaksaan dan 6 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari instansi lainnya.
5. Kejari Alor — 6 Penuntutan
Kejari Alor melaksanakan 6 penuntutan, yakni 4 DIK Kejaksaan dan 2 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, maupun pajak.
6. Kejari Ngada — 5 Penuntutan
Kejari Ngada mencatat 5 penuntutan, seluruhnya berasal dari DIK Kepolisian, tanpa kontribusi dari Kejaksaan ataupun instansi lain.
7. Kejari Manggarai — 5 Penuntutan
Kejari Manggarai menangani 5 penuntutan, seluruhnya dari DIK Kejaksaan, tanpa perkara dari kepolisian maupun instansi lainnya.
8. Kejari Belu — 4 Penuntutan
Kejari Belu mencatat 4 penuntutan, terdiri dari 3 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepabeanan, tanpa perkara dari kepolisian, cukai, ataupun perpajakan.
9. Kejari Ende — 4 Penuntutan
Kejari Ende melaksanakan 4 penuntutan, dengan 2 DIK Kejaksaan dan 2 DIK Kepolisian, tanpa kasus dari instansi lain.
10. Kejari Sumba Barat — 3 Penuntutan
Kejari Sumba Barat menangani 3 penuntutan, seluruhnya berasal dari DIK Kejaksaan, tanpa kasus dari kepolisian ataupun instansi lain.
11. Kejari Flores Timur — 2 Penuntutan
Kejari Flores Timur memiliki 2 penuntutan, terdiri dari 1 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, atau pajak. Perkara yang ditangani berasal dari dua sumber sehingga memperlihatkan variasi penanganan.
12. Kejari Rote Ndao — 2 Penuntutan
Kejari Rote Ndao mencatat 2 penuntutan, terdiri dari 1 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, tanpa perkara tambahan dari instansi lain.
13. Kejari Lembata — 2 Penuntutan
Kejari Lembata menangani 2 penuntutan, semuanya berasal dari DIK Kepolisian, dan tidak ada perkara dari Kejaksaan maupun instansi lain.
14. Kejari Kabupaten Kupang — 2 Penuntutan
Kejari Kabupaten Kupang mencatat 2 penuntutan, seluruhnya DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari Kepolisian maupun instansi lain.
15. Kejari Sumba Timur — 2 Penuntutan
Kejari Sumba Timur mencatat 2 penuntutan, seluruhnya DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari Kepolisian maupun instansi lain.
16. Kejari Timor Tengah Utara (TTU) — 1 Penuntutan
Kejari TTU melaksanakan 1 penuntutan, seluruhnya dari DIK Kejaksaan, dan tidak terdapat perkara dari kepolisian atau instansi lainnya. \
17. Kejari Sabu Raijua — 1 Penuntutan
Kejari Sabu Raijua mencatat 1 penuntutan, sepenuhnya bersumber dari DIK Kepolisian, tanpa perkara dari Kejaksaan ataupun instansi lain.
18. Cabjari Reo — 1 Penuntutan
Cabang Kejaksaan Negeri Reo melaksanakan 1 penuntutan, seluruhnya dari DIK Kejaksaan, tanpa perkara dari sumber lain.
19. Cabjari Waiwerang — 0 Penuntutan
Cabjari Waiwerang juga mencatat 0 penuntutan, dengan tidak ada perkara dari DIK Kejaksaan, Kepolisian, Pajak, Kepabeanan, maupun Cukai
65 Eksekusi Perkara Korupsi
Jajaran Pidsus juga telah mengeksekusi 65 perkara dimana urutan berdasarkan capaian terbanyak antara lain :
Kejari Alor — 10 eksekusi
Kejari Sikka — 7 eksekusi
Kejari TTS — 6 eksekusi
Kejari Manggarai Barat — 6 eksekusi
Kejari Lembata — 5 eksekusi
Kejari Manggarai — 5 eksekusi
Kejari Kota Kupang — 4 eksekusi
Kejari Sumba Timur — 4 eksekusi
Kejari TTU — 3 eksekusi
Kejari Ngada — 3 eksekusi
Cabjari Waiwerang — 3 eksekusi
Kejari Flores Timur — 2 eksekusi
Kejari Rote Ndao — 2 eksekusi
Kejari Sumba Barat — 1 eksekusi
Kejari Belu — 1 eksekusi
Kejari Ende — 1 eksekusi
Kejari Kabupaten Kupang — 1 eksekusi
Kejari Sabu Raijua — 1 eksekusi
Cabjari Reo — 0 eksekusi
Penyelamatan Keuangan Negara: Rp14,8 Miliar
Kejati NTT mencatat total penyelamatan keuangan negara sepanjang 2025 mencapai Rp. 14.885.845.765,26, dengan urutan berdasarkan capaian terbanyak antara lain :
Kejati NTT — Rp 3.712.074.627
Kejari Kabupaten Kupang — Rp 2.688.909.285,278
Kejari Lembata — Rp 2.006.331.590,90
Kejari Alor — Rp 1.623.635.276
Kejari Sumba Barat — Rp 1.095.268.187
Kejari TTU — Rp 1.090.903.246
Kejari Manggarai — Rp 926.778.675
Kejari Manggarai Barat — Rp 645.719.248,88
Kejari Sikka — Rp 584.229.000
Kejari Sabu Raijua — Rp 368.436.049,53
Cabjari Reo — Rp 49.913.079,32
Kejari Flores Timur — Rp 12.400.000
Kejari Ngada — Rp 81.247.500
Kejari Kota Kupang — Rp 0
Kejari TTS — Rp 0
Kejari Belu — Rp 0
Kejari Ende — Rp 0
Kejari Sumba Timur — Rp 0
Kejari Rote Ndao — Rp 0
Cabjari Waiwerang — Rp 0
Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan dua kegiatan kampanye antikorupsi yang melibatkan perguruan tinggi dan masyarakat Kota Kupang.
1. Kampanye Anti Korupsi – 16 Juli 2025
Kejati NTT menggelar sosialisasi antikorupsi di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang dengan peserta sekitar 150 orang. Kegiatan diisi oleh Tim Kampanye Anti Korupsi Kejati NTT, dilengkapi pemasangan spanduk, banner, pembagian stiker, dan cendera mata kepada dosen dan mahasiswa. Selain itu, Kejati NTT memasang 7 spanduk antikorupsi di titik strategis Kota Kupang.
2. Kampanye Anti Korupsi – 25 November 2025
Sosialisasi serupa kembali dilaksanakan di Universitas PGRI Kupang dengan peserta sekitar 150 orang, serta didukung penyediaan media kampanye dan pembagian stiker.
Kegiatan ini juga diikuti pemasangan 7 spanduk antikorupsi di Kota Kupang sebagai bentuk edukasi publik menjelang peringatan Hakordia.
Memaknai hari anti korupsi sedunia ini, Kajati NTT mengapresiasi seluruh komitmen jajarannya, yang berusaha memberantas koruspi, di NTT.
Bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kejaksaan dalam memastikan pembangunan daerah berjalan tanpa praktik korupsi.
Momentum HAKORDIA 2025 ini menekankan makna filosofis pemberantasan korupsi

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum. Hakikatnya, pemberantasan korupsi adalah upaya mewujudkan tujuan konstitusional negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan menjamin kemakmuran rakyat. Setiap rupiah yang berhasil kita selamatkan, sesungguhnya kita kembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Kajati NTT kepada sejumlah media dalam jumpa pers di gedung kejati NTT, Selasa siang (09/12/25) tadi..
Kajati menambahkan bahwa Pidsus Kejati dan Kejari se-NTT telah bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam mengusut setiap perkara korupsi, tanpa pandang bulu.
Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam memperkuat penegakan hukum, pemulihan aset, dan perlindungan keuangan negara. Pada HAKORDIA 2025 ini, Kejati NTT mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kemakmuran rakyat Nusa Tenggara Timur.
@RedaksiKRT











