443443443443 Peran Fani Hingga Dijerat 3 Dakwaan dalam Kasus Terdakwa Fajar, Mantan Kapolres Ngada – Kabar Rakyat Terkini
HukumInternasionalKabar Berita

Peran Fani Hingga Dijerat 3 Dakwaan dalam Kasus Terdakwa Fajar, Mantan Kapolres Ngada

104
×

Peran Fani Hingga Dijerat 3 Dakwaan dalam Kasus Terdakwa Fajar, Mantan Kapolres Ngada

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Fani, mahasiswi berusia 20 tahun, yang membantu mencarikan Anak Korban, sebagai obyek kekerasan seksual Terdakwa Fajar. Terdakwa Fani bersama Jaksa, sesaat sebelum sidang perdananya pada hari Senin, 30 Juni 2025. dok. Istimewa.

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Hasrat liar mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK, menarik Stefani Heidi Doko Rehi ke dalam pusaran pidana kekerasan seksual terhadap anak. Gadis muda yang masih duduk di bangku kuliah pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur ini, didakwa dengan tiga dakwaan. Perannya mencari Akan Korban IBS dan mengambil keuntungan finansial, Fani didakwa dengan pasal kekerasan seksual , pasal perlindungan anak dan pasal perdagangan orang. Pada sidang perdananya Senin 30 Juni 2025 pagi, Fani menerima semua dakwaan JPU.

JPU memaparkan peran Terdakwa Fani bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidaknya pada suatu waktu  di bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat  di lantai 3 kamar 1310 Hotel Kristal Kupang, yang beralamat di Jalan Timor Raya Nomor 59 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, telah melakukan tindak pidana.

JPU Putu Andy Sutadharma S.H. menjelaskan, Terdakwa Fani “yang dengan sengaja melakukan  tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi (berkas perkara terpisah) .”

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sekitar bulan Mei 2024, berawal dari saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menghubungi terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (alias Fani) dengan tujuan minta dicarikan anak perempuan kecil yang masih sekolah tingkat SD untuk berhubungan badan dengan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Apabila Terdakwa mendapatkan anak kecil dimaksud, maka akan diberikan imbalan uang.

Selanjutnya pada tanggal 11 Juni 2024, sewaktu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja kembali menghubungi Terdakwa, serta menanyakan tentang anak kecil sesuai permintaan sebelumnya.

Kemudian Terdakwa Fani mengatakan telah menemukan anak kecil sesuai permintaan,  yang bernama Anak IBS,

Lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menyuruh Terdakwa untuk membawa Anak korban tersebut ke hotel Kristal Kupang.

Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa  meminta ijin kepada ibu anak korban untuk mengajak anak korban jalan-jalan,

Setelah diberikan ijin lalu Terdakwa mengajak anak korban pergi jalan menggunakan mobil rental Honda Brio warna Kuning, dan makan di KFC Flobamora Mall serta bermain game di KTC Lantai 4 Kuanino untuk membuat anak korban menjadi senang,

Setelah itu Terdakwa Fani membelikan Anak korban  1 (satu) buah baju dress berwarna Putih, dengan motif hati warna Pink, seharga Rp.75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Selanjutnya Terdakwa  mengajak Anak korban IBS menuju Hotel Kristal Kupang dan setibanya di Hotel Kristal Kupang, Terdakwa  dan anak korban menuju ke lantai 3 kamar 1310 Hotel Kristal Kupang yang telah dipesan oleh saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja,

Sesampainya di kamar lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menyuruh Terdakwa untuk menemani Anak korban mandi dan berenang di Bathtub yang ada di dalam kamar hotel, Sedangkan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja menunggu di ruang tamu kamar tersebut.

Setelah Anak korban selesai mandi, lalu Terdakwa memakaikan baju dress berwarna Putih dengan motif hati warna Pink kepada Anak korban, kemudian menyuruh Anak korban berbaring di tempat tidur sambil menonton TV.

Setelah itu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja masuk ke kamar tidur sambil menyuruh Terdakwa  keluar dari kamar, selanjutnya Terdakwa menuruti untuk keluar dan menunggu di kolam renang.

Saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja yang sedang bersama dengan Anak korban yang lagi tertidur, kemudian melakukan aksinya dengan terlebih dulu membuka pakaian dan celana yang dikenakannya.

Karena merasakan sakit, kemudian Anak korban terbangun dan menangis, selanjutnya saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja langsung memanggil Terdakwa Fani untuk masuk ke kamar.

Lalu saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja  menyuruh Terdakwa membawa Anak korban untuk pulang serta  memberikan uang kepada Terdakwa  sebesar Rp 3.000.000,00  (tiga juta rupiah) sebagai imbalan.

Berdasarkan copi Kutipan Akta Kelahiran tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Angela Tamo Inya, S.Ip. MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Kupang, menyatakan bahwa Anak korban IBS lahir pada tanggal 01 Maret 2019.

Sehingga pada saat Terdakwa Fani membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tersebut, Anak korban IBS masih berusia 5 (lima) tahun.

Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan saksi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terhadap Anak korban IBS, menyebabkan robekan pada selaput dara, sebagaimana tertuang dalam  Visum et Repertum No. Pol : R/198/III/2025/RSB/KPG tanggal 04 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Gregorius Agung Kua, Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Dokter menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan, yang mengaku berumur enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara, robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.

Hal ini dapat mengakibatkan adanya halangan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari orang tersebut untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi tersebut diatur dan diancam pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pada dakwaaan kedua, JPU mendakwa Perbuatan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dalam dakwaan ketiga, Terdakwa Fani diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Meski didakwa dengan tiga dakwaan, Fani melalui penasehat hukumnya tidak menyatakan keberatan. berbeda dengan kuasa hukum Terdakwa Fajar yang mengajukan eksepsi.

“Terdakwa Fani menerima dakwaan JPU sehingga sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilakukan 21 Juli mendatang,” ujar Concilia Ina Palang Ama S.H, Humas Pengadilan Negeri kelas I A Kupang. kepada sejumlah media, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berakhir.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *