Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK, alias Fajar alias Andi, berisi kronologis kekerasan seksual terhadap Anak korban IBS usia 5 tahun dan Anak korban MAN usia 16 tahun, serta Anak korban WAF usia 13 tahun. Pria berusia 41 tahun dan Perwira menengah Polri yang telah diberhentikan dengan tidak hormat ini memiliki kecenderungan pedofilia.
Hal ini tersirat dalam dakwaan kesatu, JPU atas terdakwa Fajar, Eks Kapolres Sumba Timur dan Ngadam yang dibacakan dalam persidangan perdana, Senin 30 Juni 2025, pagi sekitar jam 09;00 wita.
Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi, terjadi pada tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wita, pada tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita.
Pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu antara bulan Juni 2024 hingga bulan Januari 2025, bertempat di Kamar Nomor 1310 Hotel Kristal Kupang, beralamat di Jalan Timor Raya Nomor 59 Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Lalu di Kamar Nomor 310 Hotel Harper, beralamat di Jalan CBD Boulevard Nomor 11 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, serta di kamar Nomor 1110 Hotel Kristal Kupang, Jalan Timor Raya Nomor 59 Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Kota Lama Kota Kupang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili.
Terdakwa melakukan tindak pidana, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu Anak korban IBS usia 5 (lima) tahun dan Anak korban MAN usia 16 (enam belas) tahun serta Anak korban WAF usia 13 (tiga belas) tahun, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Terhadap korban anak IBS, terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, SIK alias Fajar alias Andi pada sekitar bulan Mei 2024, menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi (sebagai Terdakwa dalam berkas terpisah) dan meminta kepada saksi Stefani Hedi Doko Rehi, mencarikan anak perempuan kecil, yang masih bersekolah di tingkat SD, dengan tujuan untuk berhubungan badan.
Apabila saksi Stefani Hedi Doko Rehi berhasil mencarikan anak perempuan kecil tersebut, maka Terdakwa akan memberikan imbalan uang. Saksi Stefani Hedi Doko Rehi lalu mencari anak kecil, sesuai dengan permintaan Terdakwa.
Pada tanggal 11 Juni 2024, saat Terdakwa sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Terdakwa kembali menghubungi saksi Stefani Hedi Doko Rehi, lalu menanyakan tentang anak kecil sesuai permintaan Terdakwa sebelumnya.
Saksi Stefani Hedi Doko Rehi mengatakan bahwa telah menemukan anak perempuan dimaksud, yang merupakan anak angkat bapak kost dari saksi Stefani Hedi Doko Rehi, bernama Anak korban IBS.
Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Stefani Hedi Doko Rehi untuk membawa Anak korban tersebut ke Hotel Kristal Kupang.
Selanjutnya pada sekira pukul 18.00 Wita, saksi Stefani Hedi Doko Rehi meminta ijin kepada saksi DS, ibu dari Anak korban, untuk mengajak Anak korban jalan-jalan.
Setelah diberikan ijin, saksi Stefani Hedi Doko Rehi mengajak Anak korban pergi makan di KFC Flobamora Mall lalu bermain game di KTC Lantai 4 Kuanino.
Setelah selesai bermain kemudian saksi Stefani Hedi Doko Rehi dan Anak korban menuju Hotel Kristal Kupang. Setibanya di Hotel Kristal Kupang, saksi Stefani Hedi Doko Rehi mengantarkan Anak korban menuju ke lantai 3 kamar 1310 Hotel Kristal Kupang, yang telah dipesan oleh Terdakwa.
Sesampainya di dalam kamar, Terdakwa menyuruh saksi Stefani Hedi Doko Rehi untuk menemani Anak korban mandi sambil berenang di Bathtub (bak mandi) yang ada di dalam kamar hotel, sedangkan Terdakwa menunggu di ruang tamu kamar hotel tersebut.
Setelah Anak korban selesai mandi selanjutnya Anak korban disuruh berbaring di atas tempat tidur sambil menonton TV.
Setelah Anak korban tertidur lalu Terdakwa mendekati Anak korban dan menyuruh saksi Stefani Hedi Doko Rehi keluar dari kamar agar Terdakwa leluasa melakukan sesuatu terhadap Anak korban.
Setelah mendapat kesempatan untuk melancarkan aksinya kemudian Terdakwa langsung membuka pakaian dan celana yang dikenakannya saat itu, serta membuka pakaian dan celana dalam yang dikenakan Anak korban, lalu Terdakwa menyetubuhi Anak korban dengan cara menggosokkan kemaluannya pada alat vital Anak korban secara berulang kali.
Kemudian Terdakwa menggunakan Vigel (cairan pelicin) yang dioleskan di tangannya, setelah itu Terdakwa mengosokkan jari tengah, jari telunjuk dan jari jempolnya ke kemaluan Anak korban secara berulang-ulang, sambil Terdakwa merekam adegan tersebut menggunakan handphone Samsung Galaxy tipe S24.
Karena merasakan sakit di kemaluannya menyebabkan Anak korban terbangun dan menangis, sehingga Terdakwa memanggil saksi Stefani Hedi Doko Rehi, lalu menyuruh saksi Stefani Hedi Doko Rehi membawa Anak korban.
Selanjutnya Terdakwa memberikan imbalan uang kepada saksi Stefani Hedi Doko Rehi sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Berdasarkan copy Kutipan Akta Kelahiran yang ditandatangani oleh Angela Tamo Inya, S.Ip., MM selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Kupang yang menyatakan bahwa Anak korban IBS, lahir pada tanggal 01 Maret 2019, sehingga Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan Anak korban yang saat itu berusia 5 tahun.
Akibat perbuatan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak korban IBS, menyebabkan robekan pada selaput dara.
Hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum No. Pol : R/198/III/2025/RSB/KPG tanggal 04 Maret 2025, yang ditandatangani oleh dr. Gregorius Agung Kua, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang mengaku berumur enam tahun pada pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara, robekan sampai dasar akibat kekerasan tumpul.
- Yang mana hal ini dapat mengakibatkan adanya halangan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari orang tersebut untuk sementara waktu.
Berdasarkan Perhitungan Restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan total nilai kewajaran sebesar Rp34.645.000,00 (Tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Nomor A.0234.R/KEP/SMP-LPSK/VI TAHUN 2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Penilaian Ganti Rugi , bahwa Anak korban Nama :
IBS,mengajukan permohonan Restitusi Nomor : 5649/P.BPP-LPSK/III/2025 kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan Ganti Kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, dengan perincian:
- Ganti Kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan meliputi :
- Biaya Transportasi Selama Proses Hukum Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah)
- Biaya Konsumsi Selama Proses Hukum Rp525.000,00 (Lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Kehilangan Pengahasilan Yang Dialami Orang Tua Korban Rp6.520.000,00 (Enam juta lima ratus dua puluh juta rupiah)
- Ganti Kerugian Yang Ditimbulkan Akibat Penderitaan Yang Berkaitan Langsung Sebagai Akibat Tindak Pidana: Rp27.100.000,00 (Dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah).
@RedaksiKRT