443443443443 Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Siap Terima Tahap 2 Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar – Kabar Rakyat Terkini
HukumInternasionalKabar BeritaNasionalTerkini

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Siap Terima Tahap 2 Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

45
×

Berkas Perkara Lengkap, Jaksa Siap Terima Tahap 2 Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

Sebarkan artikel ini

Kabar Rakyat Terkini, Kota Kupang_Ada kabar gembira. Setelah dua kali bolak-balik, berkas perkara  AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mantan Kapolres Ngada, dinyatakan lengkap atau P 21, pada Rabu (210525) malam, jam 20:32 wita. Kabar gembira ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, melalui pesan WAG Forum Wartawn Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

“Selamat malam rekan-rekan media, menyampaikan bahwa oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21, untuk selanjutnya Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tsk dan BB nya,” tulis Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Raka juga melanjudkan bahwa untuk berkas perkara tersangka Fani, hingga kini masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara  atau tahap pra penuntutan, untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah dipenuhi atau belum.

Pelimpahan tahap 1 ini akhirnya dilakukan sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat, Kapolda NTT  dengan Komisi III DPR RI, pasca diadukan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak NTT.

“Kami sudah melengkapi dan mengembalikan berkas perkara AKBP Fajar kepada penyidik Kejati,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi, Dirkrimum Polda NTT.

APPA mengadukan penyidik Polda NTT karena dinilai tidak menjerat mantan Kapolers Ngada, dengan sejumlah perundangan lainya, yang seharusnya patut diterapkan.

“Kami melihat belum ada pasal TPPO dan pornografi,” ujar   Asty Laka Lena, saat RDP dengan Komisi III DPR RI, 20 mei 2025 lalu.

Asty Laka Lena, Ketua TP PKK NTT, turun gunung, untuk mengawal proses hukum AKBP Fajar, yang terkesan mandek selama 2 bulan.

Sementara meski sebagai tahanan Penyidik Polda NTT, AKBP Fajar menjalani penahanan di mabes Polri.

AKBP Fajar diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 3 orang wanita di bawah umur. Perbuatan tersangka terungkap oleh kepolisian Australia, yang menemukan video persetubuhan dengan anak di bawah umur, dalam sebuah situs porno internasional.

AKBP Fajar pun diciduk penyidik Mabes Polri pada 02 Februari 2025 silam, dan langsung diterbangkan ke jakarta, untuk menjalani proses hukum.

@RedaksiKRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *